Minggu, 19 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Korban Penipuan Hanania Travel 12,14 M, Ratusan Jamaah Tertipu

Korban penipuan travel umrah melaporkan kasus ke kepolisian dengan dokumen bukti pembayaran
Korban penipuan travel umrah melaporkan kasus ke kepolisian dengan dokumen bukti pembayaran. (Ilustrasi: AI)

Polda Metro Jaya menetapkan pemilik Hanania Travel sebagai tersangka dalam kasus penipuan jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 12,14 miliar. Ratusan korban melaporkan tidak terealisasinya keberangkatan ibadah yang telah mereka bayar lunas, menjadikan kasus ini salah satu penipuan travel umrah terbesar yang terungkap dalam beberapa bulan terakhir.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menerima ratusan laporan dari jemaah yang merasa tertipu. Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan paket umrah dengan harga kompetitif, namun tidak pernah merealisasikan keberangkatan meski pembayaran telah dilakukan secara penuh.

Ratusan Korban dan Kerugian Miliaran Rupiah

Berdasarkan laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, ratusan jemaah menjadi korban dalam kasus ini. Nilai kerugian yang tercatat mencapai Rp 12,14 miliar, dengan rata-rata setiap korban mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk paket perjalanan ibadah yang tidak pernah terlaksana.

Para korban umumnya telah melakukan pembayaran lunas sejak beberapa bulan sebelumnya dengan harapan dapat menunaikan ibadah umrah. Namun menjelang waktu keberangkatan, pihak travel mulai sulit dihubungi dan tidak memberikan kepastian jadwal. Sebagian korban bahkan sudah mengatur cuti dan persiapan pribadi untuk keberangkatan yang dijanjikan.

Kasus ini menambah daftar panjang penipuan berkedok travel umrah dan haji yang terus terjadi di Indonesia. Modus serupa telah berulang kali merugikan masyarakat yang ingin menunaikan ibadah, memanfaatkan kepercayaan dan kesalehan calon jemaah.

Proses Hukum dan Dampak bagi Industri Travel Umrah

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pemilik Hanania Travel kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penyidik masih menelusuri aliran dana dari korban serta aset yang dimiliki tersangka untuk keperluan pengembalian kerugian.

Kepolisian juga memeriksa dokumen perizinan dan legalitas operasional Hanania Travel. Diduga travel ini tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah, yang seharusnya menjadi syarat wajib bagi penyelenggara perjalanan ibadah ke tanah suci.

Kasus ini kembali mengingatkan calon jemaah untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara travel umrah. Kementerian Agama menyediakan daftar resmi travel umrah berizin yang dapat diakses publik melalui sistem informasi Siskopatuh.

Pentingnya Verifikasi Travel Umrah Resmi

Maraknya kasus penipuan travel umrah menekankan pentingnya verifikasi legalitas sebelum mempercayakan dana dan perjalanan ibadah. Calon jemaah disarankan untuk selalu mengecek izin operasional travel melalui situs resmi Kementerian Agama dan tidak tergiur tawaran harga murah yang tidak wajar.

Travel umrah resmi wajib memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kemenag dan terdaftar dalam sistem Siskopatuh. Selain itu, calon jemaah sebaiknya menghindari pembayaran tunai langsung tanpa bukti resmi dan memastikan adanya perlindungan dana melalui rekening bersama atau jaminan bank.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa, kepolisian mengimbau untuk segera melaporkan kasus ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti pembayaran dan komunikasi dengan pihak travel. Laporan kolektif dari korban akan memperkuat proses penyidikan dan upaya pengembalian kerugian.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda