Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
GADGET

Cara Cek dan Daftar IMEI HP di Indonesia 2026: Panduan Resmi Kemenperin

Cara Cek dan Daftar IMEI HP di Indonesia 2026
Ilustrasi: Cara Cek dan Daftar IMEI HP di Indonesia 2026. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA – Pemerintah Indonesia mewajibkan semua perangkat seluler yang beredar terdaftar di database Kemenperin dan Bea Cukai untuk mencegah HP ilegal. HP dengan IMEI tidak terdaftar akan diblokir jaringan operator secara permanen.

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identitas unik 15 digit pada setiap HP. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, registrasi IMEI menjamin keamanan data, perlindungan garansi, dan legalitas perangkat.

Cara Menemukan Nomor IMEI

1. Kode dial: Ketik *#06# di aplikasi telepon, nomor langsung muncul di layar.

2. Lewat pengaturan:

  • Android: Pengaturan → Tentang Ponsel → Status → IMEI
  • iPhone: Pengaturan → Umum → Tentang → IMEI

3. Lokasi fisik: Tercetak di kotak kemasan, stiker belakang HP, atau di bawah baterai.

Cara Cek Status IMEI Resmi

Melalui situs Kemenperin (utama): Kunjungi https://imei.kemenperin.go.id, masukkan 15 digit IMEI, isi kode verifikasi, dan klik Cari. Jika muncul “IMEI terdaftar”, HP Anda resmi dan aman. Jika “tidak terdaftar”, HP berpotensi ilegal atau belum terdaftar.

Melalui Bea Cukai: Buka https://www.beacukai.go.id/cek-imei untuk verifikasi proses impor resmi dan status pajak.

Melalui aplikasi mobile: Unduh “Mobile Bea Cukai” di Play Store/App Store, buka menu Cek IMEI. Alternatif: Ketik IMEI [spasi] nomor_IMEI, kirim SMS ke 1199 (berbayar Rp1.000).

Melalui operator seluler:

  • Telkomsel: Ketik *444# atau SMS “CEK IMEI” ke 4444
  • Indosat: Hubungi *123 atau gunakan aplikasi myIM3
  • XL/Axis: Ketik *123*444#

Perbedaan HP Resmi dan Ilegal

HP dengan IMEI terdaftar dilindungi garansi distributor resmi, tidak diblokir operator, dan mendukung semua fitur jaringan. Sebaliknya, HP ilegal berisiko diblokir kapan saja, tidak bergaransi, dan berpotensi barang curian atau modifikasi.

Pendaftaran untuk HP dari Luar Negeri

Jika membawa HP sendiri dari luar negeri, daftarkan melalui https://allindonesia.beacukai.go.id dengan mengisi data diri, nomor paspor, tiket perjalanan, dan nomor IMEI. Maksimal 2 unit per orang untuk keperluan pribadi. Bebas biaya jika nilai di bawah USD500; di atas itu dikenakan pajak impor.

Peringatan Penting

Jangan percaya layanan pendaftaran IMEI berbayar di luar Bea Cukai dan Kemenperin. Hindari situs palsu yang meminta data pribadi atau uang. Selalu simpan bukti hasil cek sebagai dokumen pendukung saat membeli HP.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram