Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kasus ini hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang jauh lebih masif. Organisasi advokasi pendidikan tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk membuka dan menelusuri aliran dana triliunan rupiah yang diduga terkait dengan berbagai proyek pengadaan di lingkungan Kemendikbudristek selama periode kepemimpinan Nadiem.
Desakan P2G ini mencuat bersamaan dengan agenda penting persidangan hari ini, Senin 1 Juni 2026, di mana Nadiem Makarim dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas dakwaan yang dikenakan kepadanya. Kasus ini menjadi salah satu gugatan korupsi paling menonjol yang melibatkan mantan pejabat kabinet era Presiden Joko Widodo, dan menyoroti persoalan tata kelola anggaran pendidikan yang selama ini menjadi concern berbagai kalangan.
Latar Belakang Kasus Chromebook dan Peran Nadiem Makarim
Kasus pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perangkat digital untuk mendukung transformasi pendidikan di Indonesia. Chromebook, laptop berbasis sistem operasi Chrome OS yang dikembangkan Google, dibeli dalam jumlah masif untuk mendukung program pembelajaran digital di sekolah-sekolah Indonesia, khususnya dalam konteks akselerasi digitalisasi pendidikan pasca pandemi COVID-19.
Nadiem, yang menjabat sebagai Mendikbudristek sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2024, dikenal dengan berbagai kebijakan transformatif termasuk Merdeka Belajar dan digitalisasi sistem pendidikan. Namun, sejumlah proyek pengadaan teknologi pendidikan di masa kepemimpinannya kemudian menjadi sorotan karena dugaan markup harga, proses tender yang tidak transparan, dan ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan kebutuhan lapangan.
Kasus Chromebook sendiri mulai terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah pengawas internal dan organisasi masyarakat sipil yang mempertanyakan nilai kontrak pengadaan yang dinilai tidak wajar. Proses hukum kemudian bergulir dan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2025, sebelum akhirnya disidangkan pada tahun 2026.
P2G: Chromebook Hanya Bagian Kecil dari Masalah Sistemik
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), sebagai salah satu organisasi yang aktif mengawasi kebijakan pendidikan di Indonesia, mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus ini. Menurut P2G, kasus Chromebook yang saat ini disidangkan hanyalah sebagian kecil dari dugaan penyimpangan anggaran pendidikan yang jauh lebih besar dan sistemik.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.