Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Operasi Senpi Musi 2026 Polda Sumsel Ungkap 29 Kasus Sita Ratusan Senjata Api Ilegal

Barang bukti senjata api ilegal hasil sitaan Operasi Senpi Musi 2026 Polda Sumsel
Operasi Senpi Musi 2026 berhasil mengungkap 29 kasus senjata api ilegal di Sumsel. (Ilustrasi: AI)

PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatra Selatan terus bergerak mempersempit ruang gerak peredaran senjata api tanpa izin demi menjaga situasi kondusif di wilayah hukum mereka. Langkah tegas ini membuahkan hasil signifikan lewat pengungkapan puluhan kasus kepemilikan senjata api ilegal di berbagai wilayah kabupaten dan kota.

Memasuki hari ke-16 pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026, aparat penegak hukum berhasil mengamankan ratusan barang bukti berbahaya yang berpotensi memicu tindak kriminalitas jalanan. Data evaluasi hingga Sabtu (27/6/2026) menunjukkan gerak cepat jajaran kepolisian dalam meredam potensi konflik bersenjata di tengah masyarakat. Operasi ini menjadi sangat krusial mengingat Sumatra Selatan secara historis memiliki beberapa wilayah rawan konflik agraria dan kejahatan kekerasan dengan senjata api rakitan (senpira).

Dampak Nyata Penindakan di Tengah Masyarakat

Langkah represif sekaligus persuasif yang diambil Polda Sumsel ini membawa dampak langsung terhadap rasa aman warga. Senjata api ilegal, terutama jenis rakitan atau senpira, selama ini kerap digunakan dalam aksi begal, perampokan bermotor, hingga bentrokan fisik antar-kelompok dalam sengketa lahan. Dengan disitanya ratusan pucuk senjata ini, potensi jatuhnya korban jiwa akibat kekerasan bersenjata di jalanan Sumatra Selatan dapat ditekan secara signifikan.

Selain mencegah kejahatan jalanan, operasi ini juga memutus rantai suplai pembuatan senjata api rakitan lokal. Beberapa industri rumahan ilegal yang kerap memproduksi senpira di wilayah pedalaman kini terus diawasi ketat oleh tim intelijen Polda Sumsel.

Realisasi Target Operasi di Lima Wilayah

Berdasarkan laporan Analisa dan Evaluasi (Anev) Polda Sumsel, polisi berhasil membongkar 29 kasus kepemilikan senjata api tanpa dokumen resmi. Angka tersebut mencakup 28 kasus yang memang menjadi target operasi utama serta satu kasus di luar target operasi yang ikut terjaring petugas lapangan.

Pencapaian ini setara dengan 68 persen dari total 41 target operasi yang sebelumnya dipetakan oleh intelijen. Keberhasilan penindakan ini didorong oleh koordinasi yang kuat antara kepolisian resor di daerah dengan tim penindak dari Polda.

Bahkan, terdapat lima satuan wilayah yang sukses menuntaskan target pengungkapan hingga angka 100 persen. Wilayah hukum yang mencatatkan rapor hijau tersebut meliputi:

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda