Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Operasi Senpi Musi 2026 Polda Sumsel Ungkap 29 Kasus Sita Ratusan Senjata Api Ilegal

Barang bukti senjata api ilegal hasil sitaan Operasi Senpi Musi 2026 Polda Sumsel
Operasi Senpi Musi 2026 berhasil mengungkap 29 kasus senjata api ilegal di Sumsel. (Ilustrasi: AI)
  • Polrestabes Palembang
  • Polres Ogan Komering Ilir (OKI)
  • Polres Muara Enim
  • Polres Musi Rawas
  • Polres Lahat

Rincian Ratusan Senjata Api yang Disita

Dari puluhan kasus yang diproses hukum tersebut, penyidik menyita puluhan pucuk senjata api rakitan maupun organik beserta amunisi aktif. Kombinasi laras panjang dan pendek mendominasi meja barang bukti di markas kepolisian.

Jenis Barang Bukti Hasil Penindakan Hukum Penyerahan Sukarela Warga
Senjata Laras Panjang 9 pucuk 125 pucuk
Senjata Laras Pendek 26 pucuk 109 pucuk
Amunisi Laras Panjang 109 butir
Amunisi Laras Pendek 70 butir

Menariknya, angka penyerahan senjata secara sukarela dari warga jauh lebih tinggi dibanding hasil sitaan paksa. Hal ini menandakan pendekatan humanis dan sosialisasi bahaya menyimpan senjata api tanpa izin mulai dipahami secara mendalam oleh warga Sumatra Selatan.

Pendekatan Persuasif Bhabinkamtibmas Membuahkan Hasil

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan bahwa kesadaran warga tumbuh berkat imbauan yang terus-menerus dilakukan oleh bhabinkamtibmas di tingkat desa. Polisi mengedepankan komunikasi persuasif dan jaminan bebas dari jerat pidana bagi warga yang mau menyerahkan senjata ilegal mereka secara sukarela selama masa operasi berlangsung.

“Selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026, masyarakat secara sukarela menyerahkan sebanyak 234 pucuk senjata api ilegal kepada pihak kepolisian, yang terdiri atas 125 pucuk senjata api laras panjang dan 109 pucuk senjata api laras pendek, disertai sejumlah amunisi,” terang Kombes Nandang Mu’min Wijaya saat memberikan keterangan pers di Palembang, Minggu (28/6/2026).

Langkah preventif ini diyakini mampu menekan angka kejahatan dengan kekerasan, seperti perampokan dan konflik agraria yang kerap memanfaatkan senjata api rakitan. Kepolisian terus mengimbau warga yang masih menyimpan senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya ke kantor polisi terdekat sebelum tindakan hukum represif diambil oleh petugas di lapangan. Pemilik senjata ilegal yang terjaring setelah masa operasi berakhir terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda