Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

BPPDRD Balikpapan: Wajib pajak mulai cicil tunggakan pajak daerah

Tunggakan pajak daerah Balikpapan mulai dicicil wajib pajak
Tunggakan pajak daerah di Balikpapan mulai dicicil. (Ilustrasi: AI)

BALIKPAPAN — tunggakan pajak daerah di Kota Balikpapan mulai dicicil oleh sejumlah wajib pajak, menurut Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu, 28 Juni. Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, menyebut beberapa jenis pajak besar sudah masuk tahap pembayaran bertahap.

“Beberapa jenis pajak yang besar sudah melakukan pembayaran, ada yang mencicil,” kata Idham di Balikpapan, seperti dikutip dari ANTARA. Skema itu, kata dia, sah selama mengacu pada ketentuan peraturan daerah dan peraturan wali kota yang berlaku.

Pola ini penting bagi kas daerah. Setoran pajak yang mengalir, meski tidak sekaligus, membantu pemerintah kota menjaga ritme penerimaan di saat sebagian dunia usaha masih bergerak pelan. Bagi pelaku usaha yang sempat menahan pembayaran, cicilan memberi ruang napas. Bagi pemda, ada kepastian bahwa utang pajak tidak berhenti di meja penagihan.

Skema angsuran dianggap legal oleh BPPDRD Balikpapan

Idham menjelaskan, BPPDRD tidak menutup pintu bagi wajib pajak yang punya kendala arus kas. Mekanisme angsuran bisa ditempuh sepanjang ada dasar administrasi yang jelas. Dalam praktiknya, kebijakan itu disusun untuk tetap menjaga kepatuhan tanpa memutus hubungan dengan pelaku usaha.

Langkah ini juga menunjukkan cara pemerintah daerah bekerja lebih lentur. Tidak semua tunggakan bisa diselesaikan sekaligus. Ada usaha yang masih pulih, ada yang butuh waktu untuk menata ulang pembukuan, dan ada pula yang memang harus mengikuti mekanisme penyelesaian piutang sesuai aturan.

“Mekanisme pembayaran dengan skema angsuran tersebut legal dan diperbolehkan,” ujar Idham. Ia menegaskan bahwa kebijakan itu merujuk pada perda dan perwali yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi finansial tertentu dari wajib pajak.

Dalam konteks daerah, pesan ini cukup jelas. Pemerintah tidak semata mengejar angka, melainkan juga memastikan pembayaran tetap masuk tanpa memicu konflik baru dengan dunia usaha. Jalurnya administratif. Bukan jalan pintas.

Piutang lama masih besar, sebagian masuk proses penghapusan

Soal total piutang pajak daerah, BPPDRD mengakui nilainya masih besar bila merujuk pada laporan keuangan pemerintah daerah. Namun angka besar itu tidak semuanya mencerminkan utang baru. Sebagian berasal dari piutang lama yang kini sedang diselesaikan atau diproses penghapusannya sesuai mekanisme administrasi.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda