JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menuntut aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai dr. Icha. Dia menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh mengabaikan dugaan intimidasi dan tekanan psikologis yang dialami korban saat menjalankan profesinya.
“Negara wajib menelusuri dugaan intimidasi dan tekanan psikologis yang dialami korban saat menjalankan tugas sebagai dokter,” ujar Rieke pada Selasa (30/6).
Kematian dokter berusia 27 tahun itu terjadi pada Jumat (26/6) di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sebelum meninggal, dr. Icha diduga mengalami intimidasi dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) saat menangani seorang anak korban gigitan ular hijau di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni lalu.
Perspektif Hak Asasi Manusia
Rieke menegaskan kematian dr. Icha tidak boleh dipandang sekadar sebagai peristiwa biasa jika terdapat bukti keterlibatan tindakan intimidatif. Politikus PDIP itu menyebut Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, yang mengatur perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat oleh pejabat publik.
“Ini juga harus diuji dalam perspektif HAM,” katanya, menggarisbawahi bahwa dugaan perlakuan intimidatif tidak boleh hanya ditinjau dari sisi etik, tetapi juga dari dimensi hak asasi manusia.
Apabila penyidikan membuktikan adanya hubungan kausal antara intimidasi, tekanan psikologis berat, dan kematian dr. Icha, Rieke menilai penyidik patut mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP—khususnya Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Tuntutan Legislator terhadap Pemerintah
Berdasarkan uraian tersebut, Rieke menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum terkait penanganan kasus ini. Meski rincian ketiga tuntutan itu tidak diungkapkan secara terperinci dalam pernyataannya, jelas bahwa legislator itu fokus pada penyelidikan menyeluruh, penerapan hukum yang tegas, dan perlindungan bagi tenaga kesehatan dari intimidasi di masa mendatang.
Respons dari Pimpinan Partai
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengumumkan bahwa DPC PDIP Timor Tengah Utara telah menonaktifkan Veronika Lake, salah satu dari tiga anggota DPRD TTU yang diduga terlibat intimidasi, selama proses hukum berlangsung di kepolisian. Penonaktifan tersebut dilakukan setelah Veronika dimintai penjelasan dan klarifikasi oleh Badan Kehormatan partai.
“DPC menonaktifkan dia selama proses hukum di polisi,” kata Hugo di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6). Ketiga anggota DPRD TTU yang terseret dalam kasus ini berasal dari tiga partai berbeda: Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP).
Pernyataan Ketua DPR
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga meminta kasus tersebut diusut tuntas tanpa kompromi. “Harus diselidiki kemudian kasus hukumnya harus dituntaskan sampai sejelas-jelasnya,” katanya di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari yang sama. Puan menegaskan pula bahwa tidak boleh ada lagi intimidasi maupun perundungan terhadap tenaga kesehatan.
Puan menambahkan bahwa meskipun setiap partai politik memiliki mekanisme internal untuk menangani anggotanya, proses hukum harus tetap dilakukan secara independen dan tuntas. “Namun yang pasti, sanksi hukum atau kemudian penyelidikan harus dilakukan sampai tuntas,” ucapnya.
Investigasi Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan juga telah mengumumkan akan mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha. Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Inspektorat Jenderal Kemenkes sedang dalam proses menangani kasus ini secara paralel dengan penyidikan kepolisian.
Kasus kematian dr. Icha telah menjadi sorotan publik dan membuka diskusi luas mengenai perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia. Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan mendalam terhadap ketiga anggota DPRD untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan menentukan pertanggungjawaban hukum mereka. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi keluarga dr. Icha sekaligus memperkuat perlindungan profesi medis dari intimidasi dan ancaman di masa depan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.