JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Mulai hari ini, 1 Juli 2026, mendaftar SIM card baru tidak lagi bisa hanya menggunakan NIK dan nomor KK. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama ATSI mewajibkan verifikasi wajah (face recognition) untuk semua nomor telepon baru di seluruh operator: Telkomsel, Indosat, XL, dan Smartfren.
Sistem biometrik wajah langsung tersambung ke basis data Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Jika wajah Anda tidak cocok dengan foto KTP, pendaftaran otomatis gagal dan tidak bisa dilanjutkan. Ketat? Iya. Namun ada cara mengatasinya.
Mengapa Face Recognition Jadi Wajib?
Dirjen Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan, langkah ini bertujuan memutus rantai kejahatan digital yang menggunakan nomor bodong. “Penipuan SMS, WhatsApp, dan fraud digital banyak memanfaatkan SIM card tidak terverifikasi,” ujarnya.
Uji coba face recognition sudah berjalan sejak Januari 2026. Hasil menunjukkan tingkat akurasi tinggi dalam mendeteksi identitas palsu. Kali ini, kebijakan diterapkan serentak ke semua operator nasional tanpa pengecualian.
5 Poin Penting Aturan Baru
1. Face Recognition Adalah Satu-satunya Cara
Mulai 1 Juli 2026, metode verifikasi lama (NIK + KK manual) sudah tidak diterima. Semua calon pelanggan baru harus melewati scan wajah.
2. Data Langsung Cocok ke Dukcapil
Teknologi menghubungkan wajah Anda real-time dengan database kependudukan nasional. Tidak ada jeda waktu verifikasi hasil langsung.
3. Gagal Scan = Tidak Bisa Lanjut
Jika sistem tidak mengenali wajah Anda atau menganggapnya tidak sesuai KTP, pendaftaran ditolak. Tidak ada opsi “coba nanti” atau “bypass.”
4. Tujuan: Berantas Nomor Bodong
Komdigi menargetkan pengurangan 80% penggunaan SIM card ilegal dalam setahun. Ini terintegrasi dengan strategi penanggulangan cybercrime nasional.
5. Pelanggan Lama Aman Terlindungi
Nomor yang sudah aktif sebelum 1 Juli 2026 tetap legal dan tidak perlu registrasi ulang. Hanya nomor baru yang terdampak.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.