Selasa, 30 Juni 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Maxim Mulai Terapkan Komisi Aplikasi 8 Persen per 1 Juli

Maxim Mulai Terapkan Komisi Aplikasi 8 Persen per 1 Juli
Mulai 1 Juli 2026, komisi yang dipotong Maxim dari penghasilan pengemudi ojek online turun dari rata-rata 12 persen menjadi 8 persen. Credit: JournalArta

JAKARTA — Mulai 1 Juli 2026, komisi yang dipotong Maxim dari penghasilan pengemudi ojek online turun dari rata-rata 12 persen menjadi 8 persen. Bagi pengemudi yang mengandalkan roda dua sebagai sumber hidup utama, selisih 4 persen itu bukan angka kecil.

Maxim Indonesia mengumumkan penyesuaian ini pada Senin, 29 Juni 2026, sebagai respons atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Inilah regulasi pertama di Indonesia yang secara eksplisit membatasi besaran potongan komisi platform ojek daring — tonggak hukum yang sudah lama dinantikan jutaan pengemudi di seluruh negeri.

Apa yang Berubah bagi Pengemudi?

Selama bertahun-tahun, Maxim menerapkan komisi bervariasi antara 8 hingga 15 persen, bergantung wilayah dan jenis layanan. Rata-rata yang dirasakan pengemudi sekitar 12 persen. Artinya, dari setiap Rp 10.000 ongkos perjalanan, sekitar Rp 1.200 masuk ke kas platform.

Dengan skema baru, potongan dipatok tetap di 8 persen. Dari Rp 10.000, pengemudi kini hanya kehilangan Rp 800. Selisihnya Rp 400 per perjalanan — terdengar kecil, tapi bagi pengemudi yang menyelesaikan 20–30 perjalanan sehari, tambahan bersih itu bisa mencapai Rp 8.000 hingga Rp 12.000 per hari. Sebulan, angkanya mendekati Rp 300.000.

Buat pengemudi paruh waktu, itu setara biaya bensin seminggu. Buat yang full-time, itu bisa berarti uang sekolah anak.

Kenapa Regulasi Ini Penting?

Indonesia punya lebih dari 4 juta pengemudi ojek online terdaftar — angka dari estimasi Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia pada 2024. Mayoritas berstatus mitra, bukan karyawan tetap, sehingga tidak mendapat perlindungan ketenagakerjaan standar: tidak ada pesangon, tidak ada jaminan upah minimum, tidak ada batasan jam kerja.

Komisi platform menjadi satu-satunya variabel penghasilan yang bisa “dirundingkan” — tapi selama ini, pengemudi tidak punya posisi tawar. Platform yang menentukan, pengemudi yang menerima.

Perpres 27/2026 mengubah dinamika itu. Regulasi ini menetapkan batas atas komisi platform sebesar 15 persen dan batas bawah yang implisit lewat mekanisme penetapan tarif minimum. Maxim, yang selama ini sudah beroperasi di kisaran lebih rendah dibanding kompetitor, memilih merespons cepat dengan langsung memangkas ke angka 8 persen — batas terendah yang mereka terapkan di beberapa wilayah sebelumnya, kini dijadikan standar nasional.

Bagaimana Posisi Maxim Dibanding Kompetitor?

Maxim masuk ke Indonesia pada 2018 dengan strategi harga agresif — tarif lebih murah untuk penumpang, komisi lebih rendah untuk pengemudi dibanding pemain dominan saat itu. Strategi itu berhasil merebut pangsa pasar, terutama di kota-kota tier dua dan tiga seperti Medan, Makassar, Palembang, dan Banjarmasin.

Dengan komisi 8 persen, Maxim kini menawarkan salah satu potongan terendah di antara platform ojol yang beroperasi di Indonesia. Sebagai perbandingan, beberapa platform besar lain masih beroperasi di kisaran 20–25 persen komisi — meski angka pastinya tidak selalu diumumkan secara terbuka.

Langkah Maxim bisa menjadi tekanan tidak langsung bagi platform lain untuk menyesuaikan diri, atau setidaknya memperjelas struktur komisi mereka kepada publik. Perpres 27/2026 memberi pemerintah kewenangan untuk mengaudit struktur komisi platform secara berkala.

Dampak Nyata ke Kantong Pengemudi

Perubahan komisi ini berlaku untuk layanan Maxim Bike — ojek motor — yang menjadi tulang punggung operasional Maxim di Indonesia. Layanan lain seperti Maxim Car dan Maxim Delivery belum dikonfirmasi mengikuti skema yang sama per tanggal pengumuman.

Skenario Perjalanan Komisi 12% (lama) Komisi 8% (baru) Selisih per hari
20 perjalanan × Rp 10.000 Rp 24.000 Rp 16.000 +Rp 8.000
25 perjalanan × Rp 12.000 Rp 36.000 Rp 24.000 +Rp 12.000
30 perjalanan × Rp 15.000 Rp 54.000 Rp 36.000 +Rp 18.000

Angka di atas belum mempertimbangkan bonus dan insentif harian yang tetap berjalan. Artinya, penghematan komisi ini bersifat kumulatif — menumpuk di atas insentif yang sudah ada.

Apa Arti Ini bagi Penumpang?

Pertanyaan wajar: apakah tarif untuk penumpang ikut naik?

Sejauh pengumuman Maxim, tidak ada perubahan struktur tarif untuk pengguna layanan. Komisi yang dipotong memang dari sisi platform — bukan dari kantong penumpang langsung. Tapi dalam jangka panjang, jika tekanan biaya operasional platform meningkat, penyesuaian tarif tetap bisa terjadi.

Untuk saat ini, Maxim tampaknya menyerap selisih komisi itu sendiri sebagai strategi mempertahankan — bahkan memperkuat — loyalitas pengemudi. Pengemudi yang merasa lebih sejahtera cenderung lebih aktif online, yang pada akhirnya menjaga ketersediaan armada bagi penumpang.

Regulasi sebagai Titik Balik

Perpres 27/2026 bukan sekadar aturan teknis soal persentase. Ini sinyal bahwa pemerintah mulai serius memperlakukan pengemudi ojol sebagai pekerja yang butuh perlindungan — bukan sekadar “mitra” tanpa hak yang jelas.

Sebelum regulasi ini, setiap perubahan komisi sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal platform. Pengemudi bisa protes, berdemo, tapi tidak punya payung hukum yang kuat untuk menuntut perubahan. Kini ada dasar regulatorinya.

Langkah berikut yang dinantikan: apakah Perpres ini akan mendorong pembahasan status hukum pengemudi ojol — apakah mereka bisa dikategorikan sebagai pekerja dengan hak penuh, atau tetap berada di zona abu-abu “mitra independen”. Itu perdebatan yang belum selesai, dan pemotongan komisi ini baru permulaan dari percakapan yang jauh lebih panjang.

**Ringkasan 3 Poin:**
– Mulai 1 Juli 2026, komisi Maxim Bike dipatok tetap 8 persen — turun dari rata-rata 12 persen sebelumnya.
– Dasar hukumnya adalah Perpres No. 27 Tahun 2026, regulasi pertama yang secara eksplisit membatasi komisi platform ojol di Indonesia.
– Pengemudi aktif bisa menambah penghasilan bersih Rp 8.000–18.000 per hari, tergantung volume perjalanan — tanpa perubahan tarif bagi penumpang.

**FAQ Singkat:**

*Apakah tarif untuk penumpang naik?* Tidak ada perubahan tarif penumpang per pengumuman ini.

*Berlaku untuk semua layanan Maxim?* Saat ini dikonfirmasi untuk Maxim Bike. Layanan lain belum diumumkan resmi.

*Kapan berlakunya?* 1 Juli 2026.

*Platform lain ikut?* Belum ada pengumuman serupa dari platform lain, tapi Perpres 27/2026 berlaku untuk semua platform ojol.

(TCJ)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda