Senin, 6 Juli 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Maxim Mulai Terapkan Komisi Aplikasi 8 Persen per 1 Juli

Maxim Mulai Terapkan Komisi Aplikasi 8 Persen per 1 Juli
Mulai 1 Juli 2026, komisi yang dipotong Maxim dari penghasilan pengemudi ojek online turun dari rata-rata 12 persen menjadi 8 persen. Credit: JournalArta

Perpres 27/2026 bukan sekadar aturan teknis soal persentase. Ini sinyal bahwa pemerintah mulai serius memperlakukan pengemudi ojol sebagai pekerja yang butuh perlindungan — bukan sekadar “mitra” tanpa hak yang jelas.

Sebelum regulasi ini, setiap perubahan komisi sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal platform. Pengemudi bisa protes, berdemo, tapi tidak punya payung hukum yang kuat untuk menuntut perubahan. Kini ada dasar regulatorinya.

Langkah berikut yang dinantikan: apakah Perpres ini akan mendorong pembahasan status hukum pengemudi ojol — apakah mereka bisa dikategorikan sebagai pekerja dengan hak penuh, atau tetap berada di zona abu-abu “mitra independen”. Itu perdebatan yang belum selesai, dan pemotongan komisi ini baru permulaan dari percakapan yang jauh lebih panjang.

**Ringkasan 3 Poin:**
– Mulai 1 Juli 2026, komisi Maxim Bike dipatok tetap 8 persen — turun dari rata-rata 12 persen sebelumnya.
– Dasar hukumnya adalah Perpres No. 27 Tahun 2026, regulasi pertama yang secara eksplisit membatasi komisi platform ojol di Indonesia.
– Pengemudi aktif bisa menambah penghasilan bersih Rp 8.000–18.000 per hari, tergantung volume perjalanan — tanpa perubahan tarif bagi penumpang.

**FAQ Singkat:**

*Apakah tarif untuk penumpang naik?* Tidak ada perubahan tarif penumpang per pengumuman ini.

*Berlaku untuk semua layanan Maxim?* Saat ini dikonfirmasi untuk Maxim Bike. Layanan lain belum diumumkan resmi.

*Kapan berlakunya?* 1 Juli 2026.

*Platform lain ikut?* Belum ada pengumuman serupa dari platform lain, tapi Perpres 27/2026 berlaku untuk semua platform ojol.

Halaman:123Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda