Senin, 14 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

DPR Minta Bea Cukai Usut Pemodal Utama Rokok Ilegal

Rapat Komisi III DPR RI dengan Bea Cukai membahas strategi penindakan rokok ilegal
Komisi III DPR RI mendesak Bea Cukai mengejar produsen dan penerima manfaat rokok ilegal, bukan hanya pengecer. (Ilustrasi). (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Komisi III DPR RI mendesak Bea Cukai tidak lagi berhenti menindak pengecer rokok ilegal. Mereka minta penyelidikan diperdalam hingga ke produsen dan penerima manfaat bisnis ilegal itu untuk mengamankan penerimaan negara dan menciptakan kompetisi usaha yang sehat.

Dorongan itu muncul setelah Bea Cukai Jakarta berhasil menindak sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal sepanjang 2026 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar. Angka itu, kata anggota Komisi III Abdullah, baru permukaan.

“Akibatnya, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok yang menjalankan usahanya secara legal,” kata Abdullah pada Minggu (13/9/2026).

Masalahnya sederhana: pelaku usaha legal membayar cukai penuh dan mematuhi peraturan. Pelaku ilegal menghindari kedua-duanya. Hasilnya, bisnis rokok legal tertekan karena bersaing dengan lawan yang tak main adil.

Telusuri Aliran Uang

Abdullah meminta lebih dari sekadar operasi tangkap tangan. Aliran uang dari bisnis rokok ilegal perlu ditelusuri untuk mencegah hasil peredaran digunakan atau dikembangkan untuk kegiatan ilegal lainnya. Ini bukan hanya masalah cukai, tapi juga potensi pencucian uang.

“Pemberantasannya memang harus dimasifkan,” ujar Abdullah, menekankan bahwa penindakan harus mencakup produksi hingga distribusi besar, bukan sekadar tangkap pengecer di pinggir jalan.

Anggota Komisi III lain, Syarifuddin Sudding, menambahkan bahwa rokok ilegal menciptakan kerugian ekonomi berlapis. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya menghilangkan penerimaan negara—potensi kerugiannya sangat besar. Namun, ini juga menyangkut masalah kesehatan masyarakat serta persaingan usaha yang tidak sehat,” ungkap Sudding.

Dia meminta penindakan diperluas ke produsen dan distributor besar. “Kalau perlu kita ingin lebih jauh, tidak hanya pada tingkat pengecer, tetapi juga produsennya. Produsen yang menerima manfaat dari rokok-rokok ilegal ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Sudding.

Bea Cukai Siap Kejar Sampai Ujung

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi merespons positif desakan Komisi III. Dia menegaskan Bea Cukai akan mengejar produsen, distributor, hingga penerima manfaat akhir dari peredaran rokok ilegal.

“Komitmen kami adalah mengejar sampai ujungnya untuk memberikan efek jera. Kami kejar sampai penerima manfaat akhir. Semoga ini jadi template baru dalam proses penindakan atau penyidikan rokok ilegal,” kata Hendri.

Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana Soediro, mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta. “Kami mengapresiasi Pak Kakanwil yang telah membantu menjaga penerimaan negara,” katanya.

Pendekatan holistik ini penting. Rokok ilegal bukan sekadar masalah keamanan barang, tetapi soal siapa yang untung dan bagaimana uang itu mengalir. Dengan mengejar hingga puncak rantai—produsen dan penerima manfaat—Bea Cukai berpeluang memutus sistem yang memungkinkan operasi ilegal berkelanjutan dan mengamankan Rp46,79 miliar potensi kerugian negara yang terdeteksi tahun 2026 saja.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 14 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online