JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Bea Cukai memperluas operasi penindakan rokok ilegal hingga ke tingkat produsen dan distributor besar, bukan hanya berhenti di pengecer. Langkah masif ini dinilai krusial mengingat dampak rokok ilegal merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Pokok Peristiwa
Rokok ilegal telah menghilangkan potensi penerimaan negara yang signifikan. Tahun 2026 saja, Bea Cukai berhasil menindak sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar. Angka itu baru permukaan; Abdullah yakin penggalian lebih dalam ke produsen akan membongkar skala kerugian sebenarnya.
“Akibatnya, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok yang menjalankan usahanya secara legal,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis Jumat, 11 September 2026.
Masalah rokok ilegal bukan sekadar soal cukai yang hilang. Pelaku usaha legal dipaksa menaati kewajiban cukai dan regulasi ketat, sementara kompetitor ilegal menghindarinya total. Ketidakseimbangan itu menciptakan medan bermain yang berat sebelah, mengancam viabilitas bisnis rokok yang beroperasi secara legal dan taat pajak.
Abdullah menekankan pemberantasan harus menyeluruh. Penindakan tidak boleh berhenti di tingkat distributor atau pengecer kecil. Jaringan produksi dan pembiayaan perlu terbongkar habis.
Konteks
“Penindakan tidak boleh hanya berhenti pada pengecer atau distributor, tetapi harus ditelusuri hingga produsen dan pemodalnya,” terang Abdullah.
Dia juga menyoroti aspek yang sering terlewatkan: aliran uang dari bisnis rokok ilegal perlu dilacak untuk memastikan hasil keuntungannya tidak mengalir ke kegiatan kriminal lainnya.
Apresiasi terhadap Bea Cukai juga datang dari Dede Indra Permana Soediro, Wakil Ketua Komisi III DPR. Kinerja Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dalam menjalankan operasi penindakan telah membantu menjaga aliran penerimaan negara. “Kami mengapresiasi Pak Kakanwil yang telah membantu penerimaan negara,” kata Dede di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kemayoran, Rabu, 9 September 2026.
Dampak dan Langkah Berikutnya
Anggota Komisi III lainnya, Syarifuddin Sudding, menekankan bahwa rokok ilegal selama ini menjadi fokus Komisi III, terutama dalam dimensi penegakan hukum dan koordinasi antar-aparat. Pola penindakan yang terkoordinasi antara Bea Cukai, kepolisian, dan lembaga penegak hukum lain dianggap kunci efektivitas operasi.
Rokok ilegal tidak sekadar merugikan pendapatan pemerintah. Dampaknya memviralkan ketidakadilan kompetitif dalam industri yang justru mempekerjakan ribuan pekerja legal di pabrik, distribusi, dan ritel resmi.
Dengan memperluas penindakan hingga hulu produksi, DPR yakin pemerintah dapat memulihkan keseimbangan pasar dan kepercayaan kepada pelaku usaha yang telah membayar kewajiban sepenuhnya.
“Penegakan hukum yang menyeluruh ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, pelaku usaha yang patuh, dan negara,” tegasnya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.