Senin, 14 September 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Daftar Tarif Listrik 14-20 September 2026: Rincian Lengkap Rumah Tangga, Bisnis, Industri

Daftar Tarif Listrik 14-20 September 2026
Daftar Tarif Listrik 14-20 September 2026: Rincian Lengkap Rumah Tangga, Bisnis, Industri. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – PT PLN (Persero) mengumumkan tarif listrik yang berlaku pada periode 14 hingga 20 September 2026 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini ditegaskan kembali oleh PLN, melanjutkan kebijakan stabilitas tarif yang telah berlangsung sejak awal tahun 2026.

Ketiadaan kenaikan tarif listrik ini merupakan upaya pemerintah bersama PLN untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha dari berbagai sektor, mulai dari bisnis hingga industri.

Rincian Tarif Listrik per Golongan

Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik per kWh yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan:

Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi

Golongan Daya Tarif per kWh
R-1/TR 450 VA Rp415
R-1/TR 900 VA Rp605

Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

Golongan Daya Tarif per kWh
R-1/TR 900 VA Rp1.352
R-1/TR 1.300 VA Rp1.444,70
R-1/TR 2.200 VA Rp1.444,70
R-2/TR 3.500 – 5.500 VA Rp1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas Rp1.699,53

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

Golongan Daya Tarif per kWh
B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA Rp1.444,70
B-3/TM di atas 200 kVA Rp1.114,74

Tarif Listrik Pelanggan Industri

Golongan Daya Tarif per kWh
I-3/TM di atas 200 kVA Rp1.114,74
I-4/TT 30.000 kVA ke atas Rp996,74

Tarif Listrik Pemerintah & Penerangan Jalan Umum (PJU)

Golongan Daya Tarif per kWh
P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA Rp1.699,53
P-2/TM di atas 200 kVA Rp1.522,88
P-3/TR Penerangan Jalan Umum Rp1.699,53
L/TR, TM, TT Berbagai tingkat tegangan Rp1.644,52

Tarif Listrik Pelayanan Sosial

Golongan Daya Tarif per kWh
S-1/TR 450 VA Rp325
S-1/TR 900 VA Rp455
S-1/TR 1.300 VA Rp708
S-1/TR 2.200 VA Rp760
S-1/TR 3.500 VA – 200 kVA Rp900
S-2 di atas 200 kVA Rp925

Dampak Kebijakan Tarif Listrik Stabil

Kebijakan tarif listrik yang stabil ini memiliki beberapa poin penting. Pertama, tidak adanya kenaikan tarif listrik sejak awal tahun 2026 adalah langkah strategis untuk mengendalikan inflasi. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga-harga pokok di pasaran, yang secara langsung memengaruhi daya beli masyarakat.

Kedua, subsidi listrik terus diberikan secara tepat sasaran. Hanya golongan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA tertentu yang masih menikmati tarif subsidi, mulai dari Rp415 hingga Rp605 per kWh. Hal ini memastikan bantuan pemerintah sampai kepada mereka yang membutuhkan, sekaligus mengurangi beban anggaran negara.

Ketiga, dengan tarif yang tidak berubah, masyarakat kini bisa lebih mudah memperkirakan tagihan listrik bulanan mereka. Pemahaman terhadap tarif per kWh sesuai golongan dan estimasi pemakaian menjadi kunci dalam pengelolaan keuangan rumah tangga. Keterbukaan informasi ini juga meminimalkan kebingungan pelanggan.

Terakhir, stabilitas tarif ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tarif listrik untuk golongan bisnis B-2 dan industri I-3 tetap berada di kisaran Rp1.114 hingga Rp1.444 per kWh. Ini membantu mengurangi tekanan biaya operasional bagi UMKM, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif.

Cara Memeriksa Tagihan Listrik

Untuk pelanggan prabayar, pemeriksaan sisa token atau simulasi pemakaian dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile. Pelanggan cukup masuk ke menu Info Token, lalu pilih Simulasi. Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, tagihan dihitung dengan mengalikan pemakaian kWh dengan tarif golongan yang berlaku, ditambah biaya administrasi dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Jika terdapat pertanyaan atau pengaduan terkait layanan listrik, masyarakat bisa menghubungi pusat layanan pelanggan PLN 123 atau melalui aplikasi PLN Mobile yang tersedia di perangkat seluler. Kebijakan tarif yang stabil ini diharapkan memberikan ketenangan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengatur keuangan serta operasional mereka.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair