Aparat penegak hukum kini dituntut untuk berhenti menyasar warung-warung kecil saat memburu peredaran rokok ilegal. Komisi III DPR RI secara tegas memerintahkan penyidik agar membongkar sindikat ini hingga ke akar rumputnya: produsen, distributor kakap, hingga para pemodal besar yang menggerakkan roda bisnis gelap tersebut.
Perintah ini bukan tanpa alasan. Praktik lancung ini tidak sekadar melanggar aturan, tapi merampok uang negara secara terang-terangan. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa langkah ini sangat krusial demi memutus mata rantai kejahatan yang selama ini seperti tak tersentuh oleh hukum berat.
Dampak Ekonomi yang Menggerogoti Negara
Rokok ilegal bekerja seperti rayap. Mereka menggerogoti potensi penerimaan negara yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk mendanai program pembangunan dan layanan publik. Ketika satu batang rokok tanpa cukai terjual, ada rupiah yang hilang dari kas negara. Hilangnya potensi pendapatan ini berimplikasi pada terhambatnya distribusi anggaran ke sektor-sektor strategis masyarakat.
Persoalan ini pun merembet ke ranah persaingan usaha. Para produsen rokok legal yang taat aturan justru menjadi pihak yang terzalimi. Mereka wajib membayar cukai mahal dan memenuhi syarat produksi yang ketat. Di sisi lain, pemain ilegal melenggang bebas tanpa beban biaya sepeser pun.
Akibatnya, harga produk ilegal jauh lebih murah, mematikan pelaku usaha jujur yang sudah berdarah-darah menjaga legalitas bisnis mereka.
Abdullah menyebut ketimpangan ini sudah sampai pada tahap mengkhawatirkan. Saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/9/2026), ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh para penyelundup. Dia menyoroti bagaimana ekosistem industri rokok kini terganggu oleh kehadiran barang-barang yang tidak terdaftar secara resmi.
Masifnya Angka Kerugian
Jika melihat data lapangan, skala kerusakan yang ditimbulkan memang bukan main-main. Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mencatat, sepanjang tahun 2026, sebanyak 59,8 juta batang rokok ilegal berhasil disita dari berbagai operasi penindakan. Bayangkan saja, hampir 60 juta batang rokok beredar di pasar tanpa ada perlindungan atau kontrol kualitas sama sekali.
Estimasi kerugian negara akibat jutaan batang rokok itu mencapai Rp46,79 miliar. Angka tersebut baru berasal dari satu kantor wilayah di Ibu Kota. Jika data dari seluruh wilayah di Indonesia dikumpulkan, jumlah kerugian negara dipastikan akan membengkak berkali-kali lipat.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.