SIGI — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan turun langsung menyerahkan bantuan pupuk senilai 3 ton kepada kelompok tani di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (4 Juli 2026). Kali ini bukan sekadar rutinitas birokrasi: pemerintah mulai membuktikan janji percepatan akses input pertanian melalui penyederhanaan regulasi yang sangat drastis.
Dalam Rembuk Tani tersebut, Zulhas didampingi Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyerahkan paket berisi 1,5 ton pupuk NPK dan 1,5 ton pupuk urea. “Pupuk lancar sekarang,” katanya sambil berswafoto bersama petani.
Pesan singkat itu menyimpan kebijakan besar: perubahan sistem yang menghilangkan hambatan administratif yang selama bertahun-tahun menyulitkan petani kecil mengakses input produksi dengan mudah.
145 Aturan Jadi Satu: Revolusi Regulasi Pangan
Angka yang Zulhas sebut mengejutkan: dulu ada 145 regulasi berbeda yang mengatur penyaluran pupuk bersubsidi. Satu petani harus navigasi labirin birokrasi itu hanya untuk membeli pupuk yang sudah disubsidi negara. Antrian panjang di kios resmi. Kelangkaan di musim tanam. Harga informal naik berlipat ganda.
Sekarang, dua Perpres baru—Nomor 6 Tahun 2025 dan Nomor 113 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi—menggantikan seluruh aturan itu. Sistem baru jauh lebih transparan dan cepat. Petani dapat menebus pupuk sejak awal tahun sesuai alokasi mereka, atau kapan pun mereka butuh, tanpa menunggu izin berlapis-lapis.
“Regulasi itu langsung memangkas 145 aturan lama,” ujar Menko Pangan saat menghadiri acara serupa di Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (3 Juli). Hasilnya terukur: tidak ada lagi antrian panjang, tidak ada kelangkaan stok di daerah terpencil, dan proses bisa berjalan otomatis melalui sistem digital.
Diskon 20 Persen untuk Petani Kecil
Inovasi paling nyata adalah harga pupuk yang turun. Potongan 20 persen. Angka ini penting bagi petani kecil yang mengurus setiap rupiah modal mereka.
Untuk konteks: sebelumnya, harga pupuk bersubsidi sudah ditekan pemerintah, tapi kalkulasi petani tetap berat. Dengan potongan tambahan 20 persen, beban modal turun signifikan—terutama bagi petani yang mengelola lahan kurang dari 1 hektare, mayoritas di pulau-pulau Indonesia.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.