Rabu, 8 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Daftar Gaji UMR 2026 Seluruh Provinsi di Indonesia: DKI Tertinggi?

daftar gaji umr 2026 seluruh provinsi indonesia tabel lengkap
Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) atau yang sering disebut UMR 2026 untuk 38 provinsi di Indonesia. Credit: JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) atau yang sering disebut UMR 2026 untuk 38 provinsi di Indonesia. Kenaikannya rata-rata 6,5% dari tahun sebelumnya. DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi, sementara Jawa Tengah menempati posisi terendah.

Penetapan ini penting bagi pekerja dan pengusaha di seluruh negeri, menjadi tolok ukur pendapatan minimal yang harus diterima karyawan. Keputusan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.

Kenaikan UMR 2026 Berapa Persen?

Penghitungan kenaikan UMP 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Rumus yang digunakan adalah UMP 2026 = UMP 2025 + [(Inflasi Provinsi + Pertumbuhan Ekonomi Provinsi) x UMP 2025]. Angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi variabel kunci dalam menentukan besaran kenaikan di tiap daerah.

Secara nasional, rata-rata kenaikan UMP 2026 ditetapkan sebesar 6,5% dibandingkan UMP 2025. Persentase ini disepakati setelah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro, termasuk inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) di masing-masing provinsi. Penetapan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Daftar Lengkap Gaji UMR 2026 Seluruh Provinsi

Daftar Gaji UMR 2026
Daftar gaji UMR 2026 tertinggi dan terendah.

Berikut adalah daftar lengkap UMP 2026 untuk 38 provinsi di Indonesia. Angka-angka ini adalah hasil penetapan terbaru yang diumumkan oleh masing-masing gubernur per Juli 2026.

No Provinsi UMP 2026 Kenaikan
1 DKI Jakarta Rp 5.396.000 6,5%
2 Papua Rp 4.024.000 6,5%
3 Papua Barat Rp 3.821.000 6,5%
4 Kepulauan Riau Rp 3.756.000 6,5%
5 Sulawesi Utara Rp 3.545.000 6,5%
6 Aceh Rp 3.504.000 6,5%
7 Kalimantan Utara Rp 3.503.000 6,5%
8 Bangka Belitung Rp 3.498.000 6,5%
9 Sulawesi Selatan Rp 3.483.000 6,5%
10 Kalimantan Timur Rp 3.435.000 6,5%
11 Riau Rp 3.395.000 6,5%
12 Kalimantan Tengah Rp 3.376.000 6,5%
13 Kalimantan Barat Rp 3.264.000 6,5%
14 Maluku Utara Rp 3.204.000 6,5%
15 Maluku Rp 3.109.000 6,5%
16 Sulawesi Tenggara Rp 3.098.000 6,5%
17 Sumatera Selatan Rp 3.090.000 6,5%
18 Sumatera Barat Rp 3.049.000 6,5%
19 Kalimantan Selatan Rp 3.036.000 6,5%
20 Jambi Rp 3.033.000 6,5%
21 Lampung Rp 3.012.000 6,5%
22 Gorontalo Rp 2.978.000 6,5%
23 Sulawesi Barat Rp 2.973.000 6,5%
24 Sulawesi Tengah Rp 2.969.000 6,5%
25 Bengkulu Rp 2.925.000 6,5%
26 Nusa Tenggara Barat Rp 2.903.000 6,5%
27 Sumatera Utara Rp 2.871.000 6,5%
28 Bali Rp 2.813.000 6,5%
29 Nusa Tenggara Timur Rp 2.768.000 6,5%
30 Banten Rp 2.661.000 6,5%
31 Jawa Barat Rp 2.191.000 6,5%
32 Jawa Timur Rp 2.165.000 6,5%
33 DI Yogyakarta Rp 2.125.000 6,5%
34 Jawa Tengah Rp 2.036.000 6,5%
35 Papua Pegunungan Rp 3.821.000 6,5%
36 Papua Selatan Rp 3.821.000 6,5%
37 Papua Tengah Rp 3.821.000 6,5%
38 Papua Barat Daya Rp 3.821.000 6,5%
Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda