Kamis, 9 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online 2026: Tanpa Antre ke Samsat

cara bayar pajak kendaraan bermotor online 2026
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan kini makin mudah. Credit: JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM — Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan kini makin mudah. Mulai 2026, pembayaran pajak motor dan mobil bisa dilakukan sepenuhnya secara daring, tanpa perlu lagi antre di kantor Samsat. Kebijakan ini memudahkan pemilik kendaraan memenuhi kewajiban pajaknya, asalkan memahami syarat, biaya, dan langkah-langkah yang diperlukan.

Pergeseran ke sistem daring ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pun bisa dilakukan via digital, meskipun untuk pencetakan fisik atau perpanjangan lima tahunan masih memerlukan kunjungan ke Samsat.

Pajak Kendaraan Bermotor: Definisi dan Konsekuensi Keterlambatan

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pungutan tahunan yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Pembayaran PKB menjadi legal setelah adanya pengesahan STNK oleh pihak berwenang. Keterlambatan dalam pembayaran PKB dapat berakibat pada denda sebesar 2% setiap bulan, dengan batas maksimal 48% dari nilai pajak pokok.

Konsekuensi lain dari keterlambatan ini adalah potensi data kendaraan yang dihapus dari registrasi kepolisian. Ini berarti kendaraan bisa dianggap ilegal di jalan raya, berujung pada sanksi tilang atau bahkan penyitaan. Penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami dan mematuhi jadwal pembayaran PKB guna menghindari dampak merugikan tersebut.

Empat Metode Pembayaran Pajak Kendaraan Online 2026

cara bayar pajak kendaraan bermotor online 2026
Cara bayar pajak kendaraan bermotor online 2026.

Tidak perlu lagi menghabiskan waktu di Samsat. Ada empat cara pembayaran pajak kendaraan secara daring yang bisa dipilih, sesuai dengan kenyamanan wajib pajak:

  1. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional): Ini adalah aplikasi resmi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang melayani seluruh wilayah Indonesia. Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store, lalu daftar dan verifikasi NIK serta nomor ponsel. Masukkan data kendaraan (nomor polisi, NIK, dan lima digit terakhir nomor rangka). Pilih menu ‘Bayar Pajak’, lalu tentukan metode pembayaran. E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan bukti bayar akan dikirim melalui email, sementara STNK fisik dapat diambil di Samsat terdekat.
  2. E-Samsat atau Samsat Online (Per Provinsi): Banyak provinsi telah mengembangkan aplikasi atau situs E-Samsat khusus, seperti Sakpole di Jawa Tengah, Sambara di Jawa Barat, atau E-Samsat Jawa Timur. Cara penggunaannya mirip dengan SIGNAL. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai platform, termasuk Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, dan Alfamart.
  3. Marketplace (Tokopedia, Bukalapak, Shopee): Beberapa marketplace besar menyediakan fitur pembayaran pajak kendaraan. Cukup cari menu ‘E-Samsat’ atau ‘Pajak Kendaraan’, masukkan data kendaraan yang diminta, dan selesaikan pembayaran.
  4. Bank dan ATM: Sejumlah bank nasional seperti BNI, BRI, dan Mandiri menyediakan menu ‘Pembayaran Pajak Kendaraan’ pada layanan mobile banking atau ATM mereka. Setelah pembayaran sukses, wajib pajak perlu mengambil bukti pembayaran fisik di Samsat dalam waktu 2×24 jam.
Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda