Sabtu, 11 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Cara Hitung Pajak Bunga Deposito 2026: Rumus + Contoh Rp10 Juta

Cara Hitung Pajak Bunga Deposito 2026
Cara Hitung Pajak Bunga Deposito 2026: Rumus + Contoh Rp10 Juta. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pajak bunga deposito 20% menjadi realitas finansial yang wajib dipahami setiap nasabah perbankan di Indonesia. Potongan ini bersifat final dan dilakukan secara otomatis oleh pihak bank saat bunga atau bagi hasil dibayarkan ke rekening Anda.

Memahami beban pajak ini krusial agar Anda bisa memproyeksikan keuntungan riil dari penempatan dana. Banyak nasabah yang sering kali salah hitung karena menganggap bunga yang tertera di awal adalah nominal bersih yang akan diterima utuh di akhir periode.

Berapa Pajak Bunga Deposito di 2026?

Sesuai dengan ketentuan perpajakan nasional yang berlaku, setiap penghasilan berupa bunga dari deposito, tabungan, maupun diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2. Tarif umum yang ditetapkan pemerintah untuk wajib pajak dalam negeri adalah 20% dari jumlah bruto bunga.

Sistem pemotongannya bersifat withholding tax. Artinya, pihak bank bertindak sebagai agen pemotong pajak yang langsung menyetorkan dana tersebut ke kas negara. Nasabah akan menerima dana yang sudah bersih atau net. Namun, perlu dicatat bahwa kewajiban pajak ini berlaku bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi nasabah yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan jauh lebih tinggi, yakni mencapai 30% dari total bunga yang diperoleh.

Rumus Hitung Pajak Bunga Deposito

Menghitung sisa bunga yang masuk ke kantong sebenarnya cukup sederhana. Anda hanya perlu mengalikan bunga kotor dengan tarif pajak, lalu menguranginya dari nilai awal. Jika ingin lebih ringkas, Anda bisa langsung mengalikan bunga kotor dengan angka 80%, yang mencerminkan sisa bunga setelah dipotong pajak 20%.

Rumus ini menjadi acuan utama bagi nasabah untuk melihat perbandingan imbal hasil antar instrumen investasi. Berikut adalah formula yang digunakan:

Komponen Rumus
Pajak Bunga Kotor x 20%
Bunga Bersih Bunga Kotor – Pajak
Faktor Pengali Bunga Kotor x 80%

Simulasi Perhitungan Nyata

Untuk memahami dampak potongan ini, mari kita bedah melalui tiga skenario nominal deposito yang berbeda. Perlu diingat bahwa fluktuasi suku bunga bank dapat memengaruhi total nominal pajak yang dibayarkan setiap bulannya.

Pertama, untuk deposito sebesar Rp10 juta dengan bunga 4% per tahun, bunga kotor yang didapat adalah Rp400.000. Dalam kasus ini, nasabah tidak terkena pajak karena total bunga tahunan masih di bawah batas ambang Rp7,5 juta yang ditetapkan pemerintah. Hasilnya, Anda tetap menerima Rp400.000 utuh.

Kedua, skenario deposito Rp100 juta dengan bunga 5% per tahun menghasilkan bunga kotor Rp5.000.000. Karena nilai ini masih di bawah batas ambang pengecualian, pajak 20% tidak berlaku. Berbeda halnya jika Anda memiliki deposito Rp1 miliar dengan bunga 4,5% per tahun. Total bunga kotor mencapai Rp45.000.000. Karena angka tersebut melampaui Rp7,5 juta, maka pajak 20% akan dikenakan sebesar Rp9.000.000, sehingga bunga bersih yang diterima hanya Rp36.000.000 per tahun atau Rp3.000.000 per bulan.

Dampak bagi Perencanaan Keuangan

Kehadiran pajak bunga deposito 20% secara langsung menggerus daya beli dari hasil investasi pasif Anda. Bagi masyarakat, kebijakan ini berarti efektivitas bunga deposito sebenarnya lebih rendah daripada angka nominal yang diiklankan oleh bank. Jika target Anda adalah akumulasi kekayaan jangka panjang, margin 20% ini menjadi selisih yang cukup besar saat terkena efek bunga majemuk dalam durasi bertahun-tahun.

Strategi untuk meminimalkan dampak pajak ini biasanya melibatkan diversifikasi aset. Namun, bagi nasabah yang tetap memilih deposito sebagai instrumen utama karena faktor keamanan dan likuiditas, sangat disarankan untuk selalu memantau total akumulasi bunga tahunan agar dapat mengantisipasi arus kas yang masuk ke rekening secara lebih akurat.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

  • Apakah pajak harus dibayar sendiri ke kantor pajak? Tidak, pajak dipotong otomatis oleh bank saat bunga atau bagi hasil dicairkan ke rekening Anda.
  • Apakah deposito syariah juga terkena potongan serupa? Ya, meskipun instrumen syariah menggunakan akad bagi hasil, pemerintah tetap mengenakan pajak dengan tarif yang setara dengan pajak bunga deposito konvensional.
  • Bagaimana jika saya tidak memiliki NPWP? Tanpa NPWP, tarif pajak yang dikenakan melonjak menjadi 30% dari total bunga yang Anda terima.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda