Selasa, 14 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2026: Gaji, Syarat & Cara Daftar Resmi

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2026: Gaji, Syarat & Cara Daftar Resmi. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pemerintah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 untuk mengisi 1 juta formasi. Kesempatan ini hadir bagi Warga Negara Indonesia yang ingin berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kontrak, lengkap dengan gaji dan tunjangan setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPPK adalah bagian dari ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Berbeda dengan PNS yang berstatus tetap, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, minimal satu tahun dan dapat diperpanjang.

Apa Itu PPPK? Memahami Perbedaan dengan PNS

PPPK merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Masa kerja PPPK berlangsung selama minimal satu tahun dan dapat diperpanjang, berbeda dengan PNS yang memiliki masa kerja hingga pensiun.

Perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS dapat dilihat dari beberapa aspek penting:

Aspek PPPK PNS
Status ASN Perjanjian Kerja ASN Tetap
Masa Kerja Minimal 1 tahun, bisa diperpanjang Sampai pensiun
Pensiun Tidak ada (Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan) Ada pensiun (Taspen)
Jaminan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Taspen, BPJS Kesehatan
Gaji Setara PNS sesuai golongan Sesuai golongan

Sumber: UU ASN No.20 Tahun 2023 Pasal 21

Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2026

Gaji pokok PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024, yang disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja, setara dengan PNS. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang menambah daya tarik posisi ini.

Golongan Gaji Pokok PPPK 2026
Golongan I Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900 – Rp 3.268.200
Golongan III Rp 2.206.500 – Rp 3.403.700
Golongan IV Rp 2.299.800 – Rp 3.545.000
Golongan V Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda