Selasa, 14 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2026: Gaji, Syarat & Cara Daftar Resmi

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2026: Gaji, Syarat & Cara Daftar Resmi. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pemerintah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 untuk mengisi 1 juta formasi. Kesempatan ini hadir bagi Warga Negara Indonesia yang ingin berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kontrak, lengkap dengan gaji dan tunjangan setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPPK adalah bagian dari ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Berbeda dengan PNS yang berstatus tetap, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, minimal satu tahun dan dapat diperpanjang.

Apa Itu PPPK? Memahami Perbedaan dengan PNS

PPPK merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Masa kerja PPPK berlangsung selama minimal satu tahun dan dapat diperpanjang, berbeda dengan PNS yang memiliki masa kerja hingga pensiun.

Perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS dapat dilihat dari beberapa aspek penting:

Aspek PPPK PNS
Status ASN Perjanjian Kerja ASN Tetap
Masa Kerja Minimal 1 tahun, bisa diperpanjang Sampai pensiun
Pensiun Tidak ada (Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan) Ada pensiun (Taspen)
Jaminan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Taspen, BPJS Kesehatan
Gaji Setara PNS sesuai golongan Sesuai golongan

Sumber: UU ASN No.20 Tahun 2023 Pasal 21

Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2026

Gaji pokok PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024, yang disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja, setara dengan PNS. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang menambah daya tarik posisi ini.

Golongan Gaji Pokok PPPK 2026
Golongan I Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900 – Rp 3.268.200
Golongan III Rp 2.206.500 – Rp 3.403.700
Golongan IV Rp 2.299.800 – Rp 3.545.000
Golongan V Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Selain gaji pokok, tunjangan yang diterima PPPK meliputi Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan, serta jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sumber data gaji dan tunjangan ini berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PP No.11/2024.

Syarat Umum Pendaftaran PPPK 2026

Berdasarkan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) dan BKN, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi calon pendaftar PPPK 2026:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP). Contohnya, BUP Guru 60 tahun, Dosen 65 tahun, dan Tenaga Kesehatan 60 tahun.
  2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
  4. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Menyampaikan surat lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Khusus untuk PPPK Teknis, batas usia maksimal pendaftar adalah 57 tahun.

Proses Pendaftaran PPPK 2026 via SSCASN

Pendaftaran resmi seleksi PPPK hanya dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Calon pelamar diimbau untuk waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa calo atau menjanjikan kelulusan.

Langkah-langkah pendaftaran:

  1. Buat Akun SSCASN: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat email, dan nomor HP yang aktif.
  2. Login ke akun SSCASN yang sudah dibuat, lalu pilih menu ‘Pendaftaran’.
  3. Pilih instansi yang dituju dan jenis seleksi ‘PPPK’.
  4. Pilih formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan domisili.
  5. Unggah dokumen yang disyaratkan, meliputi KTP, Ijazah, Transkrip Nilai, Pas Foto terbaru, dan Surat Lamaran.
  6. Cetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti telah mendaftar.
  7. Tunggu pengumuman hasil seleksi administrasi.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2026

Hingga 14 Juli 2026, belum ada jadwal resmi yang dirilis oleh MenpanRB dan BKN untuk seleksi PPPK 2026. Namun, perkiraan pembukaan gelombang kedua seleksi ini bisa terjadi sekitar Agustus hingga Oktober 2026. Penting untuk memantau informasi terbaru di situs resmi BKN (bkn.go.id) dan MenpanRB (menpan.go.id) agar tidak ketinggalan.

Tahapan seleksi PPPK meliputi:

  1. Seleksi Administrasi: Verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pelamar.
  2. Seleksi Kompetensi: Terdiri dari Computer Assisted Test (CAT) untuk mengukur kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis, diikuti wawancara, dan mungkin praktik kerja sesuai formasi.
  3. Pengumuman Kelulusan: Hasil akhir seleksi.
  4. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Penetapan NIPPPK: Proses administrasi final bagi peserta yang dinyatakan lulus.

Pemerintah belum mengeluarkan aturan mengenai konversi otomatis PPPK menjadi PNS. Untuk menjadi PNS, seorang PPPK harus mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku. Masa kontrak PPPK minimal satu tahun dan dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun sesuai jabatan. Meskipun PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun, mereka mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda