Sabtu, 18 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Petral

Sudirman Said
Sudirman Said, mantan Menteri ESDM, diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi Petral. (Foto: Wikimedia Commons/domain publik)

JAKARTA — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan ini merupakan kali ketiga baginya dalam kapasitas sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Penyidik mendalami keterangan terkait tata kelola pengadaan serta kebijakan penentuan harga minyak pada periode tersebut. Kedatangan Sudirman ke Gedung Bundar Kejagung memberikan sinyal kuat bahwa pengusutan perkara yang melibatkan periode 2008-2015 ini tengah memasuki babak krusial dalam pemberkasan tersangka.

Detail Pemeriksaan dan Kaitan Riza Chalid

Saat ditemui usai pemeriksaan, Sudirman memaparkan bahwa dirinya memberikan penjelasan seputar kebijakan yang pernah ia ambil selama menjabat di Pertamina maupun saat memimpin Kementerian ESDM. Ia menegaskan tidak ingin masuk ke ranah teknis penyidikan mengenai siapa saja pihak yang menyandang status tersangka.

Ketika disinggung mengenai keterlibatan Riza Chalid yang sempat mencuat dalam pusaran kasus tata kelola migas, Sudirman mengaku penyidik tidak mengajukan pertanyaan secara spesifik mengenai sosok tersebut. Meski begitu, ia mengakui bahwa nama tersebut sudah dikenal publik sejak lama, jauh sebelum dirinya menduduki kursi kementerian.

Pemeriksaan ini menjadi langkah strategis bagi kejaksaan untuk memetakan alur kebijakan yang diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

Dampak Pengusutan Kasus Petral

Pengusutan kasus korupsi di lingkungan Petral membawa dampak signifikan bagi tata kelola industri energi nasional ke depan. Praktik korupsi dalam tender minyak mentah selama tujuh tahun tersebut disinyalir telah menyebabkan inefisiensi besar bagi Pertamina yang berujung pada tingginya biaya impor minyak mentah.

Daftar tujuh tersangka yang telah ditetapkan Kejagung mencakup para petinggi dan mantan pengelola perusahaan tersebut:

Inisial Jabatan/Peran
BBG Mantan Manajer Niaga Direktorat Pemasaran PT Pertamina
AGS Mantan Head of Trading PES (2012-2014)
MLY Mantan Senior Trader Petral (2009-2015)
NRD Tersangka
TFK Mantan VP ISC PT Pertamina
MRC Beneficial Owner perusahaan tender
IRW Direktur perusahaan milik MRC

Keterangan dari saksi-saksi kunci seperti Sudirman Said diharapkan dapat memperjelas posisi kebijakan di masa lalu, terutama terkait mekanisme penentuan harga yang menjadi celah praktik korupsi. Langkah tegas Kejagung dalam mengungkap kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam membersihkan sektor energi dari praktik rente dan mafia migas yang telah lama menjadi sorotan publik.

(EV)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda