Senin, 20 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Ditinggal Kerja, Motor Teknisi WiFi Raib Digondol Maling

Ditinggal Kerja, Motor Teknisi WiFi Raib Digondol Maling
Ditinggal Kerja, Motor Teknisi WiFi Raib Digondol Maling

Niat hati ingin menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, AZ malah mengalami nasib nahas. Motor Honda Vario berwarna putih merah miliknya amblas dibawa kabur pencuri saat ia sedang sibuk mengurusi kabel jaringan internet di sebuah rumah pelanggan di Jalan Tambora 3, Jakarta Barat, Jumat (1/5/2026) siang.

Kondisi jalanan yang ramai siang itu ternyata tidak membuat pelaku gentar. Sekitar pukul 11.00 WIB, AZ memarkir kendaraannya tidak jauh dari lokasi kerja. Ia terlalu fokus menuntaskan pemasangan kabel hingga lupa satu hal krusial: mencabut kunci kontak motornya. Kelalaian kecil ini langsung menjadi celah empuk bagi pelaku yang kebetulan melintas di area tersebut.

Baru beberapa menit berselang, rekan kerja AZ mendapati motor tersebut sudah tidak ada di posisi semula. Sontak kepanikan melanda. Mereka bergegas meminta bantuan warga setempat untuk mengecek rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Benar saja, visual kamera pengawas menangkap aksi pelaku yang dengan santai membawa kabur motor tersebut tanpa perlawanan berarti.

Pelaku Tertangkap Saat Patroli

Berbekal rekaman CCTV yang cukup jelas, aparat Unit Reskrim Polsek Tambora tidak butuh waktu lama untuk menyusun langkah pengejaran. Mereka menyebarkan ciri-ciri pelaku ke tim yang sedang bertugas di lapangan. Kerja keras polisi membuahkan hasil pada Jumat (17/7/2026).

Saat sedang melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Jembatan II, petugas berpapasan dengan seseorang yang perawakannya sangat mirip dengan pria di dalam rekaman.

Tanpa buang waktu, polisi langsung mengamankan pria berinisial SN tersebut sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan interogasi singkat, SN tidak bisa mengelak. Ia mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, membeberkan bahwa aksi nekat tersebut dilakukan pelaku secara spontan karena tergiur melihat kunci motor yang masih menempel.

“Pelaku bukan residivis. Dia hanya melintas, melihat ada sepeda motor dengan kunci kontak masih nyantol, lalu langsung mengambil motor tersebut,” ujar Wahyu saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (19/7/2026).

Motor Dijual Cepat

Kepada polisi, SN mengaku tidak menyimpan motor curian itu terlalu lama. Tak lama setelah kejadian, ia langsung menjual motor tersebut di kawasan Angke seharga Rp 2.500.000. Uang hasil kejahatan itu diakui pelaku sudah ludes habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kini, polisi masih terus melacak keberadaan motor milik AZ yang diduga kuat sudah berpindah tangan ke penadah.

Bagi AZ, kehilangan motor bukan sekadar kehilangan materi, melainkan pukulan telak bagi mobilitas kerjanya. Sebagai teknisi lapangan, kendaraan menjadi modal utama untuk bergerak dari satu rumah pelanggan ke pelanggan lainnya. Terhentinya operasional kendaraan tentu menghambat produktivitasnya dalam melayani kebutuhan jaringan internet masyarakat.

Atas ulahnya, SN kini harus mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas. Wahyu menegaskan agar pemilik kendaraan tidak pernah menyepelekan keamanan, meskipun hanya meninggalkan motor dalam waktu singkat untuk urusan mendesak.

Pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk selalu memasang kunci ganda di setiap kendaraan. Langkah ini dianggap sebagai pertahanan paling dasar untuk meminimalisir risiko pencurian di lingkungan yang rawan. Fokus penyelidikan kepolisian kini beralih pada melacak jejak penadah yang membeli motor korban dari tangan SN.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda