Kamis, 23 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Kadin Ingatkan Risiko PPh 0% 50 Tahun di PFII, Awas Praktik Capital Round Tripping

Kadin Ingatkan Risiko PPh 0% 50 Tahun di PFII, Awas Praktik Capital Round
Foto: Bisnis.com

JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan catatan kritis atas rencana pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) 0% selama 50 tahun dalam pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kadin menekankan agar pemerintah tidak semata-mata mengandalkan daya tarik tarif pajak rendah untuk menggaet investasi global.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan PFII sebagai instrumen pendalaman pasar keuangan.

Namun, dia mengingatkan bahwa investor global memiliki pertimbangan lebih luas saat menempatkan modal. Kepastian hukum, kualitas regulasi, kedalaman pasar, ketersediaan talenta, hingga kemudahan transaksi lintas negara menjadi faktor yang lebih fundamental bagi pelaku usaha.

Antisipasi Praktik Capital Round Tripping

Salah satu kekhawatiran utama Kadin yakni potensi munculnya praktik capital round tripping. Praktik ini melibatkan dana domestik yang diputar ke luar negeri, lalu kembali masuk ke Indonesia dengan status investasi asing semata-mata untuk mengincar fasilitas insentif pajak.

Kadin mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap sumber dana serta identitas pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner. Erwin menyarankan perlunya penerapan masa pengujian dana serta pelarangan transaksi artifisial dengan pihak terafiliasi.

Pemerintah harus memiliki wewenang untuk mencabut fasilitas jika ditemukan indikasi penyalahgunaan demi memperoleh keuntungan pajak yang tidak sah.

Efektivitas Insentif di Tengah Global Minimum Tax

Penerapan tarif pajak 0% juga dinilai belum tentu efektif bagi seluruh investor asing, terutama setelah diberlakukannya aturan Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15%. Perusahaan multinasional yang menikmati tarif efektif di bawah ambang batas tersebut tetap berisiko terkena pajak tambahan atau top-up tax di negara asal mereka.

Kadin mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada insentif nonpajak. Dukungan berupa pengembangan sumber daya manusia, penguatan infrastruktur digital, hingga kemudahan biaya pendirian usaha dianggap lebih relevan dalam rezim pajak minimum global.

Kadin meminta agar insentif yang diberikan harus berbasis kinerja dengan mekanisme peninjauan berkala, bukan fasilitas yang diberikan secara otomatis selama lima dekade.

Kejelasan Yurisdiksi dan Keadilan Bagi Pelaku Lokal

Terkait usulan pembentukan lembaga peradilan khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, Kadin menyoroti pentingnya desain kelembagaan yang sinkron dengan sistem peradilan nasional. Upaya mempercepat penyelesaian sengketa komersial tidak boleh menciptakan dualisme yurisdiksi atau ketidakpastian hukum baru.

Hubungan kelembagaan antara pengadilan khusus tersebut dengan Mahkamah Agung (MA), termasuk mekanisme pengangkatan hakim dan hukum acara, perlu dirumuskan secara transparan. Selain itu, Kadin menekankan agar PFII tidak menciptakan ketimpangan ekonomi.

Pelaku usaha domestik yang bergerak di sektor serupa harus diberi akses yang setara untuk bergabung dalam kawasan tersebut berdasarkan kriteria yang jelas.

Erwin menegaskan kembali bahwa evaluasi biaya fiskal yang hilang harus sebanding dengan tambahan investasi, devisa, serta penyerapan tenaga kerja berkualitas. Kadin mendukung tujuan strategis PFII, tetapi implementasinya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar manfaat ekonomi yang dihasilkan mampu melampaui biaya fiskal yang ditanggung negara.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda