Kamis, 23 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Sembilan terdakwa kasus unjuk rasa di Kota Serang divonis penjara

Sembilan terdakwa kasus unjuk rasa di Kota Serang divonis penjara
Foto: Banten

Gedung Pengadilan Negeri Serang, Banten, riuh rendah pada Rabu kemarin. Sembilan orang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menunduk lesu saat hakim mengetuk palu. Mereka dinyatakan terbukti bersalah dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh pada 30 Agustus 2025. Perbuatan mereka tidak main-main.

Majelis hakim menilai tindakan massa tersebut membahayakan keamanan umum hingga menyebabkan kerusakan fatal pada aset negara.

Ketua Majelis Hakim Rendra berbicara dengan nada tegas saat membacakan amar putusan. Ia menyoroti aksi pembakaran yang terjadi di tengah aksi massa kala itu. Api yang menyambar bukan sekadar membakar benda mati, tapi juga mengancam keselamatan orang banyak.

Akibatnya, Pos Satuan Lalu Lintas milik Polresta Serang ludes dan kini tak bisa lagi difungsikan. Bangunan itu hancur total karena ulah massa yang lepas kendali.

Variasi Masa Hukuman

Hukuman yang dijatuhkan bervariasi. Hakim membedakan vonis berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing orang di lapangan. Dua terdakwa, yakni Muhammad Zaky Hafizh dan Wildan Mufti Magi, menerima hukuman masing-masing empat bulan penjara. Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana penghasutan yang memicu tensi unjuk rasa semakin panas.

Tak hanya mereka, tiga terdakwa lain yang bernama Alif Muhammad Rifda, Muhammad Zidan Purnama, dan Arif Maulana divonis tujuh bulan penjara. Suasana ruang sidang sempat hening sejenak saat vonis ini dibacakan. Selain itu, Agil Riza Rahmawan dijatuhi vonis enam bulan 15 hari kurungan. Sedangkan Farid Hamdan Syakiron mendapatkan hukuman lebih berat, yakni tujuh bulan 15 hari penjara.

Dua orang yang bukan berstatus mahasiswa juga masuk dalam daftar terdakwa yang divonis kemarin. Chairul Rizal, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai mekanik bengkel, divonis delapan bulan penjara.

Di samping itu, Muhammad Abdul Aziz yang berprofesi sebagai pengamen dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Mereka semua harus mempertanggungjawabkan perbuatan di depan hukum, terlepas dari latar belakang profesi masing-masing.

Majelis hakim memastikan masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa akan dikurangkan dari total vonis. Artinya, durasi mereka berada di balik jeruji besi tidak akan utuh selama vonis yang dibacakan, melainkan dipotong oleh masa penahanan selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda