Jumat, 24 Juli 2026 WIB
BREAKING
BANGKA BARAT

Kurang dari Sepekan, Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian dengan Pemberatan di Mentok, Pelaku Diamankan

Polres Bangka Barat ungkap pencurian Mentok
Kurang dari Sepekan, Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian dengan Pemberatan di Mentok, Pelaku Diamankan. Credit: Dok. JournalArta

BANGKA BARAT, JOURNALARTA.COM – Polres Bangka Barat ungkap pencurian Mentok setelah tim gabungan menangkap YFS (28) di kawasan Waduk Peltim, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Pria yang bekerja sebagai buruh harian itu diduga membobol toko di Jalan Peleburan, Gang Cik Daud, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.

Kasus ini cepat ditangani. Kurang dari sepekan sejak laporan masuk, petugas dari Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil melacak pelaku, mengamankan barang bukti, dan mengurai cara YFS membawa kabur hasil curian dari toko milik warga setempat itu.

Barang toko dibawa bertahap

Peristiwa berawal saat pemilik toko mendapati pintu belakang usahanya sudah rusak. Sejumlah barang dagangan juga raib. Kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp15 juta, lalu laporan langsung disampaikan ke Polsek Mentok.

Dari hasil pemeriksaan, YFS mengaku bertindak seorang diri. Ia memakai linggis untuk mencungkil pintu belakang toko agar bisa masuk ke dalam bangunan. Setelah itu, barang-barang yang diambil tidak langsung dibawa sekaligus. Pelaku mengangkutnya bertahap ke tempat tinggalnya hingga lima kali perjalanan.

Cara itu membuat jejak barang curian sempat tersebar. Sebagian sudah dijual ke dua toko di wilayah Mentok. Sisanya disembunyikan di beberapa lokasi, mulai dari rumah kosong, semak-semak, sampai kebun sawit agar tidak mudah ditemukan petugas.

Puluhan barang bukti disita

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita puluhan barang bukti dari pelaku dan lokasi penyimpanan. Barang yang diamankan meliputi beras, minyak goreng, gula, rokok, perlengkapan bayi, obat-obatan, alat kesehatan, hingga bahan bakar jenis Pertalite yang disimpan dalam jeriken.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyebut pengungkapan kasus berjalan cepat karena kerja terpadu setelah laporan masyarakat diterima.

“Kurang dari sepekan sejak laporan diterima, tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat dan Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus ini, mengamankan pelaku, serta menyita sebagian besar barang bukti hasil kejahatan. Ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Ia juga mengingatkan warga untuk tidak menunda laporan jika melihat atau menjadi korban tindak pidana. Menurut dia, informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian mempercepat pengungkapan kasus.

Dampak ke warga dan pelaku usaha

Pengungkapan cepat ini penting bagi warga Mentok, terutama pemilik toko dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada keamanan barang dagangan. Begitu kasus seperti ini dibiarkan, rantai kerugian tidak berhenti di korban awal. Stok hilang, modal tersendat, dan rasa aman di lingkungan ikut turun. Karena itu, keberhasilan polisi menemukan pelaku dan sebagian besar barang bukti memberi pesan bahwa laporan warga tak berhenti di meja piket.

Saat ini YFS sudah diamankan di Polsek Mentok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Polisi belum menghentikan langkah di situ. Pemeriksaan lanjutan masih berjalan untuk menelusuri barang-barang yang sempat dijual ke dua toko di Mentok dan memastikan seluruh barang bukti yang hilang bisa ditelusuri kembali.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda