Konsistensi menjadi taruhan utama. Seringkali, aturan terlihat garang di atas kertas, tapi tumpul saat berhadapan dengan kenyataan di lapangan. Masyarakat Kota Tangerang kini menunggu, apakah revisi perda ini benar-benar akan memberikan efek jera atau hanya akan menjadi macan kertas yang tidak menakutkan bagi para pelanggar aturan tata ruang.
Pihak DPRD sendiri berulang kali menekankan bahwa ketertiban kota adalah harga mati. Pemerintah daerah sebenarnya sudah lelah dengan keluhan soal bangunan yang berdiri di atas saluran air atau trotoar yang seharusnya jadi hak pejalan kaki. Revitalisasi tata ruang menjadi salah satu agenda utama yang ingin diselesaikan melalui tangan dingin Satpol PP ini.
Bagi warga yang ingin membangun, pesan dari Balai Kota cukup jelas. Urus izin sebelum mendirikan apa pun. Jangan sampai investasi bangunan yang sudah menelan biaya besar harus berakhir di balik garis segel Satpol PP karena abai terhadap prosedur perizinan. Saat ini, draf revisi tersebut tengah dalam proses pembahasan intensif, dengan harapan bisa segera masuk ke tahap pengesahan dalam waktu dekat.
Pemerintah kota dipastikan akan melakukan sosialisasi masif jika aturan ini benar-benar ketok palu. Mereka tidak ingin ada alasan “tidak tahu” dari para pemilik bangunan. Langkah ini memang terasa drastis, tapi banyak pihak menilai ini adalah “obat pahit” yang memang dibutuhkan untuk mengembalikan tata ruang Kota Tangerang agar lebih rapi dan aman bagi semua orang.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.