Senin, 27 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Polisi Minta Waktu Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Oknum Pendeta

Polisi Minta Waktu Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Oknum Pendeta
Polisi Minta Waktu Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Oknum Pendeta

JAKARTA — Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman intensif terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret oknum pendeta berinisial GS. Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima aduan resmi dari korban pada 19 Mei 2026 terkait peristiwa yang diduga terjadi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, dan Bekasi Kota.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3576/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Rentang waktu kejadian yang dilaporkan mencakup periode yang cukup panjang, yakni mulai dari tahun 2010 hingga 2016, dengan laporan resmi baru masuk pada 8 Oktober 2014 dan Mei 2026.

Merespons aduan tersebut, Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor SP. Lidik/665/V/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO yang diteken pada 25 Mei 2026.

Proses Penyelidikan Masih Berjalan

Langkah tindak lanjut telah dilakukan oleh Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya dengan melayangkan surat pemanggilan terhadap pendeta GS. Agenda pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026. Namun, kepastian mengenai kehadiran yang bersangkutan hingga kini belum terkonfirmasi secara terbuka.

Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan pemanggilan tersebut, Kanit PPA dan PPO Polda Metro Jaya, AKP Rina Shanty DN, mengarahkan agar seluruh informasi terkait penyidikan kasus ini dikoordinasikan melalui pihak Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan pihaknya memerlukan waktu untuk menuntaskan rangkaian proses penyelidikan ini. “Mohon waktunya ya,” ujar Budi kepada awak media pada Minggu, 26 Juli 2026. Di sisi lain, upaya konfirmasi langsung kepada pendeta GS melalui nomor WhatsApp pada Sabtu, 25 Juli 2026, tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak memberikan respons.

Jeratan Hukum dan Konteks Laporan

Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat dugaan pelanggaran yang disangkakan cukup berat. Pendeta GS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 473 dan atau Pasal 414 huruf B dan atau Pasal 417 juncto Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) No. 1 Tahun 2023. Aturan ini menjadi acuan penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti atas tindak kekerasan seksual yang diadukan oleh korban.

Bagi masyarakat, proses hukum yang transparan dalam kasus ini menjadi sangat krusial. Mengingat locus delicti atau lokasi kejadian berada di dua wilayah hukum berbeda yakni Jakarta Selatan dan Bekasi, penyidik Polda Metro Jaya dituntut untuk memastikan seluruh bukti terkumpul dengan akurat.

Kelancaran proses hukum ini akan menjadi penentu bagi keadilan bagi korban yang telah melaporkan kejadian yang mereka alami dalam kurun waktu belasan tahun tersebut. Kepolisian kini fokus pada pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda