JAKARTA — Komisi XI DPR RI saat ini masih menunggu usulan resmi daftar nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) dari Presiden Prabowo Subianto. Proses pemilihan pimpinan baru bank sentral ini menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo yang resmi berhenti dari jabatannya karena alasan pribadi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Fredric Palit menjelaskan, hingga Senin (27/7/2026), pihaknya belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Banmus) DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Sesuai dengan mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia, presiden memegang wewenang untuk mengusulkan nama calon gubernur yang nantinya harus mendapatkan persetujuan dari parlemen.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR lainnya, Mohamad Hekal, menyatakan bahwa lembaga legislatif tetap mengawal proses transisi ini agar berjalan sesuai regulasi. Ia berharap pergantian kepemimpinan tidak memberikan dampak negatif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah maupun sentimen pelaku pasar keuangan di tanah air.
Transisi Kepemimpinan di Bank Indonesia
Saat ini, operasional Bank Indonesia dipimpin oleh Destry Damayanti yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI. Penunjukan Destry dilakukan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7), merujuk pada Pasal 50 ayat (2) UU Bank Indonesia yang telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya menyatakan bahwa Presiden Prabowo baru menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Sabtu, 25 Juli 2026. Mengingat surat baru diterima, pemerintah belum mengambil keputusan terkait sosok definitif yang akan menggantikan Perry.
Destry Damayanti memastikan bahwa pihaknya tetap menjalankan tugas utama bank sentral sesuai amanat undang-undang. Ia menekankan bahwa mekanisme pengisian jabatan gubernur sudah memiliki alur yang jelas, mulai dari pemenuhan persyaratan bagi calon dewan gubernur hingga tahap penetapan oleh presiden setelah melalui persetujuan DPR.
Stabilitas Pasar dan Ekonomi
Di tengah situasi transisi ini, pelaku industri dan pasar keuangan diminta tetap tenang. Mohamad Hekal menambahkan bahwa dirinya memiliki keyakinan penuh terhadap kapasitas Destry dalam menahkodai bank sentral untuk sementara waktu. Destry dianggap mampu menjaga kepercayaan pasar dan memastikan efektivitas kebijakan moneter tetap terjaga meski terjadi perubahan kepemimpinan di tingkat puncak.
Pemerintah sendiri, melalui Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani, menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki wewenang untuk mengajukan usulan nama calon Gubernur BI. Kewenangan penunjukan calon definitif merupakan hak prerogatif presiden sepenuhnya.
Hingga saat ini, proses pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi kriteria baru akan dimulai mengikuti prosedur yang tertuang dalam regulasi perbankan yang berlaku.
Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada surat presiden yang akan dikirimkan ke DPR. Kelancaran proses pergantian ini menjadi kunci utama bagi stabilitas moneter Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi domestik maupun global.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.