Rabu, 29 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Catat Titiknya, SIM Keliling Rabu 29 Juli 2026 Mulai Buka Pagi Hari

Catat Titiknya, SIM Keliling Rabu 29 Juli 2026 Mulai Buka Pagi Hari
Catat Titiknya, SIM Keliling Rabu 29 Juli 2026 Mulai Buka Pagi Hari

JAKARTA — Warga yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kini mendapatkan kemudahan akses. Polda Metro Jaya dan jajaran kepolisian di sejumlah kota besar kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Rabu, 29 Juli 2026.

Kehadiran unit keliling ini menjadi solusi praktis bagi pengendara yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke kantor Satpas. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif secara lebih efisien tanpa harus mengantre panjang di gedung kantor polisi.

Titik Lokasi Layanan SIM Keliling

Layanan di wilayah DKI Jakarta tersebar di lima titik strategis. Masyarakat di Jakarta Timur bisa mendatangi Mall Grand Cakung, sementara untuk wilayah Jakarta Barat, petugas bersiaga di LTC Glodok. Bagi warga Jakarta Selatan, layanan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata.

Di Jakarta Utara, lokasi berada di Mall Artha Gading, sedangkan warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan serupa juga tersedia di beberapa kota penyangga dan Jawa Barat. Di Kota Bogor, pihak kepolisian membuka akses di Mall Jambu Dua serta Lippo Plaza Keboen Raya dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Warga Bekasi dapat menuju KFC Juanda Bekasi Timur pada jam yang sama.

Sementara itu, bagi masyarakat Bandung, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung tersedia di dua lokasi, yakni ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta. Berbeda dengan wilayah lain, operasional di Bandung berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Syarat dan Biaya Perpanjangan

Demi kelancaran proses administrasi, pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen fisik yang diperlukan. Berkas tersebut meliputi KTP asli beserta fotokopinya, SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya, surat keterangan sehat, serta bukti tes psikologi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penting untuk diingat, layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang belum melewati masa berlakunya. Mengenai biaya, pemohon perlu mengikuti ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Perlu dicatat bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi yang dilakukan di lokasi.

Antusiasme masyarakat terhadap layanan ini biasanya cukup tinggi. Petugas kepolisian sangat menyarankan warga untuk datang lebih awal ke lokasi yang dituju. Hal ini dikarenakan kuota pelayanan yang disediakan di setiap titik setiap harinya terbatas, sehingga potensi antrean panjang sangat mungkin terjadi sejak pagi hari.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda