JAKARTA — Warga yang masa berlaku surat izin mengemudinya akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Senin, 3 Agustus 2026. Fasilitas ini hadir di sejumlah titik strategis di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A serta SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Bagi masyarakat di DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan lima lokasi operasional. Mengingat tingginya antusiasme warga setiap pagi, pemohon disarankan hadir lebih awal guna menghindari antrean panjang karena kuota pelayanan di setiap lokasi bersifat terbatas.
Lokasi SIM Keliling Hari Ini
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan dipusatkan di Mall Grand Cakung. Warga Jakarta Barat bisa menuju LTC Glodok, sementara penduduk Jakarta Selatan dapat mendatangi Kampus Trilogi Kalibata. Di Jakarta Utara, mobil operasional berada di Mall Artha Gading, serta di Jakarta Pusat berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan serupa juga tersedia di kota penyangga dan sekitarnya. Di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota membuka layanan di Mall BTM dan Mall Jambu Dua dengan durasi pendaftaran pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Warga Bekasi dapat mengunjungi gerai di Burger King Harapan Indah dalam rentang waktu yang sama.
Sementara itu, bagi masyarakat Bandung, Polrestabes Bandung mengoperasikan layanan di Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta dan ITC Kebon Kelapa. Berbeda dengan wilayah lain, operasional di Bandung berlangsung sedikit lebih lama, yakni mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Syarat dan Biaya Perpanjangan
Sebelum berangkat, pastikan dokumen persyaratan telah lengkap. Pemohon wajib membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya, surat keterangan sehat, serta bukti tes psikologi. Perlu dicatat, layanan ini secara eksklusif hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Mengenai beban biaya, pemerintah menetapkan tarif berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dibebankan adalah Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75 ribu. Angka ini merupakan tarif resmi perpanjangan, sehingga biaya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi akan dibayarkan secara terpisah di lokasi.
Efisiensi waktu menjadi taruhan bagi setiap pemohon. Dengan memanfaatkan layanan jemput bola ini, masyarakat tidak perlu menghabiskan waktu lebih lama di kantor kepolisian. Pastikan seluruh dokumen administratif telah siap sebelum menyambangi lokasi operasional terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.