Rabu, 29 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Demutualisasi BEI Jadi Strategi Perkuat Pasar Modal, Ini Penjelasannya

Demutualisasi BEI Jadi Strategi Perkuat Pasar Modal, Ini Penjelasannya
Demutualisasi BEI Jadi Strategi Perkuat Pasar Modal, Ini Penjelasannya

TANGERANG — Bursa Efek Indonesia (BEI) menghadapi tantangan besar untuk menjaga ketahanan di tengah guncangan ekonomi global. Sejumlah pakar kini mulai melirik urgensi perubahan struktur kepemilikan bursa melalui mekanisme demutualisasi sebagai langkah strategis dalam membenahi tata kelola pasar modal nasional.

Mengapa Demutualisasi Diperlukan?

Kebutuhan akan reformasi ini mengemuka dalam orasi ilmiah Guru Besar Bidang Hukum Pasar Modal, Prof. Dr. Fajar Sugianto, S.H., M.H., di Universitas Pelita Harapan. Fajar menyoroti sistem mutualisasi yang saat ini masih melekat pada BEI. Dalam skema tersebut, perusahaan sekuritas memegang peran ganda, yakni sebagai pemilik bursa sekaligus pihak yang diawasi.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan yang berpotensi menghambat independensi pengawasan pasar. Dengan beralih menjadi entitas yang lebih independen dan berorientasi pada kepentingan publik melalui demutualisasi, diharapkan tata kelola bursa dapat menjadi lebih transparan serta memberikan perlindungan lebih optimal bagi para pelaku pasar.

“Demutualisasi BEI harus dipahami sebagai bagian dari reformasi sistemik yang disesuaikan dengan kerangka hukum domestik,” ujar Fajar, Selasa (28/7/2026). Ia menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar perubahan struktural, melainkan upaya penyelarasan tata kelola agar pasar modal memiliki fondasi yang kokoh dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang sulit diprediksi.

Kaitan dengan Kepastian Hukum

Reformasi pasar modal tidak bisa berdiri sendiri di atas satu perubahan kebijakan. Fajar mengingatkan bahwa demutualisasi hanyalah satu kepingan dari rangkaian perbaikan sistemik yang lebih luas. Tanpa koordinasi kelembagaan yang koheren, efektivitas perubahan ini akan sulit tercapai.

Stabilitas pasar sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan kemandirian institusi bursa itu sendiri. Kepercayaan investor menjadi taruhan utama dalam proses transformasi ini.

Apabila regulasi dijalankan secara tegas dan transparan, kepastian hukum yang menjadi napas pasar modal akan terbangun dengan sendirinya, sehingga aliran investasi tetap terjaga meski dalam situasi ekonomi yang menantang.

Isu ini menjadi krusial mengingat peran pasar modal yang kini kian strategis bagi berbagai lembaga pengelola dana di Indonesia. Sebagai perbandingan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) misalnya, terus melakukan ekspansi portofolio investasi ke pasar modal untuk menjaga nilai manfaat dana jemaah.

Dengan total saldo dana kelolaan mencapai Rp180,74 triliun pada tahun 2025, keamanan dan stabilitas sistem di dalam bursa menjadi faktor mutlak bagi para pengelola dana besar seperti BPKH agar tetap dapat beroperasi secara berkelanjutan di tengah volatilitas pasar keuangan.

Keberhasilan reformasi bursa nantinya akan sangat ditentukan oleh kemauan pemangku kepentingan untuk menanggalkan kepentingan sempit demi stabilitas sistem yang lebih besar. Fajar menegaskan, penguatan tata kelola yang independen serta ketegasan penegakan hukum menjadi kunci utama agar pasar modal domestik mampu bertahan menghadapi guncangan ekonomi dunia.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda