JAKARTA — Arab Saudi memblokir uang muka haji 2027 milik Indonesia senilai 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar. Dana yang tersimpan di e-wallet penyelenggaraan haji itu dibekukan untuk menutup kekurangan pembayaran layanan kesehatan jemaah haji 2026 yang tak ditanggung asuransi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang tidak terima. Dia menyebut pemblokiran sepihak oleh Saudi sebagai tindakan semena-mena yang menyerupai perampasan.
“Terus karena ada duit ini di e-wallet-nya Saudi, langsung diblok untuk membayar itu. Itu namanya semena-mena. Itu namanya, ya kalau disebutkan rampok, rampok juga itu,” ujar Marwan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Pemerintah Diminta Tidak Diam
Marwan meminta pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas. Dia mengingatkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) seharusnya mempertanyakan pemblokiran dana tersebut kepada pihak Arab Saudi melalui saluran diplomatis.
“Nah, saya menyebutkan, nggak boleh dong pemerintah Indonesia diam saja. Apa gunanya ada Menteri Haji? Ini kan sudah sudah ada,” ucap Marwan.
Menurutnya, pemblokiran tak bisa dilakukan secara sepihak karena DPR dan pemerintah telah menyepakati komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026 melalui Panitia Kerja (Panja) Haji. Komisi VIII siap mengirim delegasi ke Saudi untuk menyampaikan keberatan secara langsung jika pemerintah tidak mengambil inisiatif.
Tidak Setujui Pencairan Dana Pengganti
Marwan menegaskan Komisi VIII DPR tidak akan menyetujui pencairan dana dari anggaran lain untuk menutupi jumlah yang diblokir Saudi. Dia mengingatkan pemerintah agar tidak mengambil keputusan yang keluar dari kesepakatan Panja Haji 2026.
“Andaikan sudah mentok, mentok nanti Komisi VIII pun tidak mau menyetujui, kecuali kita sudah berkonsultasi dengan bagian hukum, termasuk BPK, termasuk nanti Kesetjenan di sini. Apakah diperbolehkan seperti itu? Karena kita boleh membayar sepanjang keputusan Panja di 2026,” tuturnya.
Kemenhaj Minta Klarifikasi Saudi
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pemblokiran dana berkaitan dengan persoalan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026. Namun, Dahnil menilai langkah Saudi perlu diklarifikasi karena belum didahului proses verifikasi resmi.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.