“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Skema Biaya Haji 2027 Juga Jadi Sorotan
Persoalan pemblokiran dana ini datang di tengah ketegangan antara Komisi VIII dan Kemenhaj terkait skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027. Marwan menolak skema yang diusulkan dengan komposisi 60 persen nilai manfaat dan 40 persen yang dibayarkan jemaah.
Dia menilai skema tersebut berpotensi membahayakan keuangan haji karena dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hanya sebesar Rp13 triliun. Selain itu, skema tersebut bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Itu namanya mereka enggak paham. Selain itu menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia haram, itu membahayakan keuangan haji,” tegasnya.
Anggota Komisi VIII lainnya, Selly Andriany Gantina, juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua komponen BPIH 2027, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan pendukung. Dia menekankan bahwa efisiensi dan transparansi harus didahulukan sebelum membahas kenaikan biaya.
Tegangan antara Komisi VIII dan Kemenhaj ini menunjukkan kompleksitas pengelolaan keuangan haji yang melibatkan pemerintah Indonesia, pemerintah Arab Saudi, jemaah, dan lembaga pengawas dalam negeri.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.