JAKARTA — Pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan nota diplomatik untuk mengatasi pemblokiran dana DP haji 2027 senilai Rp60 miliar oleh Arab Saudi. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendesak pemerintah mengirim utusan khusus untuk dialog langsung dengan otoritas Arab Saudi.
Pokok Peristiwa
Marwan, legislator dari Fraksi PKB, menekankan bahwa masalah pemblokiran dana yang sudah diajukan Kementerian Agama melalui surat protest tidak akan cukup untuk membuka blokade. “Kita sudah lihat protesnya. Tapi tidak cukup surat. Bloknya ini yang harus dibuka,” kata Marwan saat bertemu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
“Jadi kita berharap mereka pergi ke sana kalau tidak bisa lewat surat saja, harus ada dialog di sana,” tambahnya. Menurutnya, pemerintah tidak boleh bersikap pasif menghadapi tindakan Arab Saudi yang dinilainya semena-semena terhadap Indonesia.
Dengan dana DP haji senilai Rp60 miliar yang diblokir, Marwan khawatir potongan ini akan menambah beban administrasi keuangan haji 2027 ke depannya. Dia menekankan bahwa Menteri Agama harus mampu menjelaskan secara langsung kepada pemerintah Arab Saudi mengapa pemblokiran ini tidak dapat diterima.
Konteks
“Menteri Agama nih harus bisa menjelaskan ini ke pemerintah Saudi. Jangan diam aja, jangan mau diblok sendiri. Ini kan maunya mereka itu sekitar 60 miliar, sekarang diblok sekitar 60 miliar. Nanti akan ditambah lagi karena sudah berkurang 60 miliar,” tegas Marwan.
Jika dana tetap diblokir, Marwan menilai tindakan itu akan menyalahi administrasi dan hukum yang berlaku. Pemblokiran dana tidak sesuai dengan keputusan Panitia Khusus (Panja) Haji 2026 yang telah ditetapkan DPR.
Persoalan itu terletak pada mekanisme pembayaran. Keputusan Panja Haji menetapkan bahwa dana BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) boleh digunakan untuk membayar DP haji, namun hanya untuk tahun 2027. Sementara itu, pemblokiran dana terjadi pada tahun 2026, menciptakan inkonsistensi waktu dalam implementasi kebijakan.
Dampak dan Langkah Berikutnya
“Kita putuskan, boleh BPKH membayar, tapi keputusannya 2027, sementara bayarnya itu pelaksanaan 2026. Enggak boleh, administrasi keuangan tidak bisa seperti itu,” papar Marwan. Dia menekankan bahwa tata kelola keuangan negara harus mematuhi prosedur yang ketat, dan tidak bisa menyalahi aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dampak dari pemblokiran dana DP haji senilai Rp60 miliar ini berpotensi memperberat beban keuangan calon jemaah haji Indonesia untuk 2027. Selain itu, tindakan Arab Saudi ini juga mempertanyakan komitmen kedua negara dalam kerja sama penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan tanggung jawab bersama antara Indonesia dan Arab Saudi sebagai penyelenggara haji.
Marwan menggarisbawahi bahwa masalah ini membutuhkan respons yang cepat dan serius dari pemerintah. Tidak hanya melalui jalur diplomatik biasa, tetapi juga melalui tingkat dialog yang lebih tinggi dan langsung, guna menemukan solusi yang dapat mengembalikan dana DP haji dan melindungi kepentingan jemaah haji Indonesia.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.