Jumat, 21 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Saudi Blokir DP Haji RI Rp 66 M, Komisi VIII DPR: Itu Semena-mena

Saudi Blokir DP Haji RI Rp 66 M, Komisi VIII DPR
Saudi Blokir DP Haji RI Rp 66 M, Komisi VIII DPR

JAKARTA — Arab Saudi memblokir uang muka haji 2027 milik Indonesia senilai 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar. Dana yang tersimpan di e-wallet penyelenggaraan haji itu dibekukan untuk menutup kekurangan pembayaran layanan kesehatan jemaah haji 2026 yang tak ditanggung asuransi.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang tidak terima. Dia menyebut pemblokiran sepihak oleh Saudi sebagai tindakan semena-mena yang menyerupai perampasan.

“Terus karena ada duit ini di e-wallet-nya Saudi, langsung diblok untuk membayar itu. Itu namanya semena-mena. Itu namanya, ya kalau disebutkan rampok, rampok juga itu,” ujar Marwan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Pemerintah Diminta Tidak Diam

Marwan meminta pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas. Dia mengingatkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) seharusnya mempertanyakan pemblokiran dana tersebut kepada pihak Arab Saudi melalui saluran diplomatis.

“Nah, saya menyebutkan, nggak boleh dong pemerintah Indonesia diam saja. Apa gunanya ada Menteri Haji? Ini kan sudah sudah ada,” ucap Marwan.

Menurutnya, pemblokiran tak bisa dilakukan secara sepihak karena DPR dan pemerintah telah menyepakati komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026 melalui Panitia Kerja (Panja) Haji. Komisi VIII siap mengirim delegasi ke Saudi untuk menyampaikan keberatan secara langsung jika pemerintah tidak mengambil inisiatif.

Tidak Setujui Pencairan Dana Pengganti

Marwan menegaskan Komisi VIII DPR tidak akan menyetujui pencairan dana dari anggaran lain untuk menutupi jumlah yang diblokir Saudi. Dia mengingatkan pemerintah agar tidak mengambil keputusan yang keluar dari kesepakatan Panja Haji 2026.

“Andaikan sudah mentok, mentok nanti Komisi VIII pun tidak mau menyetujui, kecuali kita sudah berkonsultasi dengan bagian hukum, termasuk BPK, termasuk nanti Kesetjenan di sini. Apakah diperbolehkan seperti itu? Karena kita boleh membayar sepanjang keputusan Panja di 2026,” tuturnya.

Kemenhaj Minta Klarifikasi Saudi

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pemblokiran dana berkaitan dengan persoalan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026. Namun, Dahnil menilai langkah Saudi perlu diklarifikasi karena belum didahului proses verifikasi resmi.

“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).

Skema Biaya Haji 2027 Juga Jadi Sorotan

Persoalan pemblokiran dana ini datang di tengah ketegangan antara Komisi VIII dan Kemenhaj terkait skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027. Marwan menolak skema yang diusulkan dengan komposisi 60 persen nilai manfaat dan 40 persen yang dibayarkan jemaah.

Dia menilai skema tersebut berpotensi membahayakan keuangan haji karena dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hanya sebesar Rp13 triliun. Selain itu, skema tersebut bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Itu namanya mereka enggak paham. Selain itu menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia haram, itu membahayakan keuangan haji,” tegasnya.

Anggota Komisi VIII lainnya, Selly Andriany Gantina, juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua komponen BPIH 2027, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan pendukung. Dia menekankan bahwa efisiensi dan transparansi harus didahulukan sebelum membahas kenaikan biaya.

Tegangan antara Komisi VIII dan Kemenhaj ini menunjukkan kompleksitas pengelolaan keuangan haji yang melibatkan pemerintah Indonesia, pemerintah Arab Saudi, jemaah, dan lembaga pengawas dalam negeri.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 21 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online