Rabu, 29 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

KPK Buka Suara soal Opsi Pemanggilan Perry Warjiyo

KPK Buka Suara soal Opsi Pemanggilan Perry Warjiyo
KPK Buka Suara soal Opsi Pemanggilan Perry Warjiyo

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait potensi pemeriksaan mantan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Nama Perry sempat mencuat menyusul pengunduran dirinya dari kursi pimpinan bank sentral pada Senin, 27 Juli 2026, di tengah bergulirnya penyidikan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap langkah pemanggilan saksi selalu berpijak pada kebutuhan objektif penyidik. Menurutnya, status seseorang yang telah purna tugas tidak secara otomatis menjadi acuan bagi lembaga antirasuah untuk melayangkan surat panggilan pemeriksaan.

“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Penyidikan Dana Program Sosial

Lembaga antikorupsi saat ini tengah mendalami dugaan rasuah dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau penggunaan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

Perkara ini mulai diusut secara umum sejak Desember 2024, berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori. Keduanya diduga melakukan manipulasi pelaksanaan program untuk mengakali realisasi kegiatan sosial Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan demi kepentingan pribadi.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP lama. Selain itu, mereka juga dijerat dengan undang-undang terkait tindak pidana pencucian uang.

Komitmen Pembenahan Tata Kelola

Budi menekankan bahwa keterbukaan informasi dalam proses hukum ini penting bagi masyarakat. Ia berharap publik terus mengikuti perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung, karena KPK berkomitmen untuk membedah akar permasalahan secara utuh.

“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” jelas Budi.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Perry Warjiyo melalui saluran pesan singkat belum mendapatkan respons. Sementara itu, tim penyidik KPK dikabarkan telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan bukti-bukti krusial terkait tindak pidana ini.

Implikasi dari pengusutan ini cukup luas, terutama bagi transparansi alokasi dana sosial di lembaga negara. Dengan menyeret nama-nama dari lingkup legislatif ke meja hijau, proses hukum ini menjadi ujian serius bagi integritas tata kelola dana sosial di Bank Indonesia dan OJK.

Publik kini menunggu langkah tegas penyidik dalam menuntaskan perkara yang bersumber dari temuan transaksi mencurigakan tersebut.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda