Kamis, 30 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Komisi IX DPR Terima Masukan Buruh soal RUU Ketenagakerjaan, Dibawa ke Panja

Komisi IX DPR Terima Masukan Buruh soal RUU Ketenagakerjaan, Dibawa ke Panja
Komisi IX DPR Terima Masukan Buruh soal RUU Ketenagakerjaan, Dibawa ke Panja

Gedung DPR RI di Senayan riuh oleh suara perwakilan buruh pada Rabu (29/7/2026). Mereka datang bukan untuk berdemo di jalanan, melainkan membawa tumpukan dokumen berisi harapan besar bagi masa depan nasib pekerja di tanah air.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia resmi menyerahkan draf usulan berisi 16 poin krusial terkait Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR. Dokumen ini menjadi amunisi baru bagi para legislator untuk merumuskan aturan yang lebih adil.
Tak main-main, perwakilan serikat buruh memastikan draf tersebut sampai ke tangan fraksi-fraksi kunci di parlemen. Politisi PDIP, Pulung Agustanto dan Sihar Sitorus, menerima langsung dokumen itu. Begitu pula Wakil Ketua Komisi IX dari PKB, Nihayatul Wafiroh, anggota Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago, serta Obon Tabroni dari Gerindra.
Irma Suryani Chaniago menyebut masukan dari kelompok buruh ini akan jadi bahan baku utama dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja). Ia mengakui daftar tuntutan yang diajukan para pekerja sangat spesifik dan bersentuhan langsung dengan denyut nadi ekonomi kaum buruh.
“Cukup banyak tadi, terkait outsourcing, PKWT, dan PKWTT, upah, dan lain-lain,” ujar Irma sesaat setelah pertemuan.

Menjaga Keseimbangan Kepentingan

Saat ini, Panja RUU Ketenagakerjaan sedang membedah naskah akademik yang menjadi fondasi dasar hukum. Irma menegaskan posisi parlemen untuk tetap objektif. Menurutnya, regulasi yang baik tidak boleh berat sebelah. Ia ingin UU ini nantinya mampu merangkul kepentingan pengusaha tanpa harus mengorbankan hak-hak dasar pekerja.
Input dari akademisi, asosiasi pengusaha, hingga organisasi buruh bakal dikunyah satu per satu. “Tentu semua masukan baik dari para serikat pekerja, akademisi dan perusahaan menjadi masukan yang akan memperkuat UU ini agar lebih konstruktif untuk semua pihak, baik pengusaha maupun buruh,” tambah Irma.
Bagi Wakil Presiden KSPSI sekaligus perwakilan koalisi buruh, Ahmad Supriadi, kehadiran mereka di Senayan adalah langkah diplomasi awal. Ia tidak ingin suaranya hanya berakhir di atas meja pimpinan DPR sebagai formalitas belaka. Ahmad berharap setiap poin yang tertuang dalam draf tersebut benar-benar dibedah dalam ruang rapat Panja.

16 Poin Jadi Pertaruhan

Daftar tuntutan yang dibawa koalisi buruh memang menyentuh akar masalah klasik. Mereka menyoroti aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang seringkali merugikan buruh, rumusan pesangon, hingga polemik sistem kontrak kerja yang menjebak.
Masalah outsourcing pun tak luput dari daftar. Begitu pula soal upah sektoral, aturan mengenai tenaga kerja asing (TKA), sampai pengawasan dan pemberian sanksi bagi perusahaan nakal. Selama bertahun-tahun, isu-isu ini ibarat bara dalam sekam yang sering memicu konflik industrial.
“Kami ingin lahir UU Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegas Ahmad dengan nada serius.
Ahmad punya alasan kuat kenapa buruh harus terlibat sejak awal. Ia merasa kelompoknya adalah pihak yang paling merasakan dampak jika regulasi salah arah. Baginya, menyusun aturan tanpa melibatkan buruh adalah sebuah kesalahan fatal. Dengan keterlibatan aktif sejak dini, ia berharap celah ketidakadilan dalam aturan bisa dipersempit.
Pendekatan partisipatif ini sekarang diuji. Apakah DPR mampu meramu aspirasi ini menjadi undang-undang yang benar-benar memayungi kesejahteraan pekerja? Atau, apakah draf itu nantinya hanya akan tergilas oleh kepentingan pragmatis di balik lobi-lobi politik lainnya?
Tantangan di depan Panja cukup berat. Mereka harus menyeimbangkan antara tuntutan upah layak dan perlindungan kerja dengan menjaga iklim investasi tetap kondusif bagi pelaku bisnis. Pertarungan ide di ruang rapat Panja baru saja dimulai, dan jutaan buruh di seluruh penjuru Indonesia kini menanti apakah 16 poin tuntutan itu bakal bertahan hingga pengesahan.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda