Sabtu, 1 Agustus 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Cara Klaim THT Taspen 2026: Panduan Lengkap Biar Cair Cepat

cara klaim tht taspen 2026 syarat dokumen pengajuan online andal apps
Cara Klaim THT Taspen 2026: Panduan Lengkap Biar Cair Cepat. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – PT TASPEN (Persero) terus mempermudah proses klaim Tabungan Hari Tua (THT) bagi peserta ASN aktif maupun pensiunan. Mulai tahun 2026, peserta dapat mengajukan klaim THT dengan lebih mudah dan cepat melalui aplikasi digital Andal by Taspen, mengurangi kebutuhan untuk antre di kantor cabang.

Proses klaim yang biasanya memakan waktu hingga 14 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima, kini bisa dipantau langsung dari genggaman. Perubahan ini sejalan dengan komitmen Taspen untuk memberikan pelayanan terbaik dan efisien kepada jutaan ASN di seluruh Indonesia.

Siapa yang Bisa Klaim THT Taspen?

Tidak semua orang bisa mengajukan klaim THT Taspen. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat. THT merupakan hak yang diberikan kepada:

  • Pensiunan ASN: Mereka yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun.
  • ASN Aktif Purna Tugas: Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hormat, diberhentikan, atau meninggal dunia saat masih aktif.
  • Ahli Waris: Jika peserta THT Taspen meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak mengajukan klaim.

Penting untuk memastikan bahwa data peserta dan proses enrollment biometrik sudah dilakukan agar proses klaim berjalan lancar.

Syarat & Dokumen Klaim THT Taspen 2026

Sebelum mengajukan klaim, pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dalam bentuk file scan (JPG/PDF) untuk pengajuan online atau fotokopi dan asli untuk pengajuan offline. Dokumen-dokumen ini wajib ada:

Untuk Pensiunan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta yang masih berlaku.
  • Surat Keputusan (SK) Pensiun asli.
  • Buku Taspen atau Kartu Peserta Taspen.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Buku Rekening atas nama peserta.
  • Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah.

Untuk Ahli Waris:

Selain dokumen di atas, ahli waris juga perlu melampirkan Surat Keterangan Meninggal, Surat Keterangan Ahli Waris, dan KTP Ahli Waris.

Untuk mempermudah klaim melalui aplikasi, disarankan untuk melakukan enrollment biometrik terlebih dahulu di kantor Taspen terdekat. Ini akan mengaktifkan fitur autentikasi wajah atau suara di aplikasi.

2 Cara Pengajuan Klaim THT Taspen

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda