Sabtu, 1 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Publik Diajak Kawal Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR

Gedung DPR RI tempat pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung
Gedung DPR RI tempat pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung. (Ilustrasi: AI)

Berhentilah percaya pada kabar burung yang berseliweran di linimasa media sosial. Isu bahwa DPR RI menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hanyalah narasi kosong tanpa dasar fakta yang jelas. Masyarakat justru diminta lebih jeli dan tidak mudah termakan provokasi yang sengaja dibentuk untuk mengaburkan fakta di lapangan.

Hardjuno Wiwoho, seorang pengamat hukum dan pembangunan, menegaskan bahwa energi publik seharusnya dicurahkan untuk mengawal jalannya proses legislasi. Bukan malah terjebak pada spekulasi yang menyesatkan.

Saat ini, bola panas tersebut sebenarnya masih berada dalam meja pembahasan di Komisi III DPR RI. Fokus utama masyarakat mestinya memastikan setiap tahapan pembahasan berlangsung terbuka serta benar-benar menghasilkan regulasi yang ampuh mengembalikan aset hasil kejahatan ke kas negara.

Proses Panjang di Balik Layar

DPR bukan tidak bekerja. Faktanya, Komisi III hingga kini terus melakukan penyusunan serta harmonisasi materi RUU. Meski para anggota dewan tengah memasuki masa reses, kegiatan menyerap aspirasi di berbagai daerah tetap berjalan.

Mereka menjaring masukan dari aparat penegak hukum hingga elemen masyarakat sipil. Upaya ini dilakukan agar substansi aturan benar-benar matang saat dibawa ke meja sidang paripurna nanti.

Sikap hati-hati yang ditunjukkan legislator memang masuk akal. Mengatur perampasan aset bukan perkara membalik telapak tangan. Penyelarasan RUU ini dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah harga mati. Aturan baru tidak boleh menabrak prinsip due process of law atau menciderai hak asasi manusia.

Ada kekhawatiran soal penyalahgunaan wewenang di kemudian hari jika aturan ini terlalu longgar. Oleh karena itu, perlindungan bagi pihak ketiga yang memiliki iktikad baik menjadi catatan krusial yang tidak bisa diabaikan. Negara tidak boleh asal sita tanpa prosedur yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Membangun Rezim Hukum Mandiri

Pandangan Hardjuno soal ini bukan sekadar opini dadakan. Hal tersebut merujuk pada hasil penelitian doktoralnya terkait kepastian hukum dalam mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture. Ia mengusulkan agar pemerintah dan DPR tidak memperlakukan mekanisme perampasan aset hanya sebagai suplemen atau pelengkap dalam sistem pidana yang sudah ada.

Harusnya, mekanisme ini berdiri sebagai rezim hukum tersendiri. Mengapa? Karena karakteristik kejahatan ekonomi dan korupsi saat ini jauh lebih kompleks. Negara memang wajib memiliki taring untuk mengejar hasil kejahatan yang merugikan keuangan negara. Namun, kekuatan tersebut harus memiliki koridor yang jelas agar tidak menjadi bumerang bagi warga negara di kemudian hari.

Memang, menyeimbangkan antara ketegasan melawan koruptor dengan jaminan kepastian hukum adalah tantangan besar bagi para pembuat undang-undang. Di satu sisi, publik menuntut tindakan cepat untuk memulihkan kerugian negara. Di sisi lain, aturan yang dihasilkan harus tahan uji di pengadilan serta tidak mudah digugat di kemudian hari.

Sekarang, tantangannya adalah menjaga konsistensi. Jika pembahasan terus dikawal publik dengan kritik yang berbasis pada data, bukan narasi emosional, potensi “aturan titipan” atau pasal karet bisa diminimalisir.

RUU ini diharapkan lahir bukan sebagai alat pukul yang sembarangan, melainkan senjata ampuh yang tetap berpijak pada prinsip keadilan bagi semua pihak.

Proses ini masih jauh dari kata selesai, dan keterlibatan masyarakat dalam memantau setiap draf yang muncul akan menjadi penentu kualitas regulasi yang dihasilkan.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda