Senin, 3 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Pakar Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset: Tonggak Penting Reformasi Hukum

Dokumen hukum RUU Perampasan Aset di atas meja kerja
Proses penyusunan RUU Perampasan Aset saat ini tengah memasuki tahap harmonisasi oleh pihak legislatif. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, meminta masyarakat untuk terus mengawal proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pengawalan ini dianggap krusial agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar efektif dalam memberantas tindak pidana sekaligus menjamin kepastian hukum di Indonesia.

Hardjuno mengingatkan agar publik tidak terjebak pada narasi keliru yang belakangan berseliweran di media sosial, terutama terkait isu bahwa DPR RI telah menolak rancangan aturan tersebut. Faktanya, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berada dalam tahap penyusunan dan harmonisasi oleh Komisi III DPR RI.

Fokus pada Substansi, Bukan Hoaks

Energi publik semestinya diarahkan untuk memastikan proses legislasi berlangsung secara terbuka dan akuntabel. Hardjuno menekankan bahwa selama masa reses, Komisi III tetap aktif menyerap aspirasi dari berbagai daerah, melibatkan aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyempurnakan draf RUU tersebut.

“Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana,” tegas Hardjuno dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).

Kehati-hatian yang ditunjukkan oleh parlemen dalam menyelaraskan draf RUU dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai sebagai langkah strategis. Tujuannya agar regulasi tidak hanya kuat, tetapi juga berkeadilan dan tidak membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Menggeser Paradigma Pemulihan Aset

Dalam pandangannya, paradigma penegakan hukum perlu bertransformasi dari sekadar menghukum pelaku menjadi fokus pada pemulihan aset hasil kejahatan. Hardjuno menggarisbawahi bahwa mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture harus dibangun sebagai rezim hukum tersendiri agar lebih implementatif.

Namun, penguatan kewenangan negara ini tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap prinsip konstitusional. Regulasi yang baik, menurutnya, wajib memberikan batas kewenangan yang tegas, standar pembuktian yang jelas, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Di sinilah letak keseimbangan ideal sebuah negara hukum.

“Penguatan perampasan aset harus tetap disertai kepastian hukum. Jika pembahasannya dikawal dengan baik, regulasi ini dapat menjadi salah satu tonggak penting reformasi hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda