Senin, 3 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Advokat Ingatkan DPR Soal RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik

Advokat Ingatkan DPR Soal RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik
Advokat Ingatkan DPR Soal RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik

JAKARTA — Advokat Juniver Girsang memperingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati. Ia menilai regulasi tersebut tidak boleh membuka celah penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menjadi alat untuk menghabisi lawan politik.

Peringatan itu disampaikan Juniver saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3 Agustus 2026). Pengalaman menangani berbagai perkara hukum membuatnya melihat potensi persoalan yang perlu diantisipasi sejak awal penyusunan regulasi.

Hindari RUU Jadi Senjata Politik

Juniver menegaskan bahwa tujuan pembentukan RUU Perampasan Aset harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum. Bukan instrumen yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan di luar hukum. “Jangan ini jadi alat baru ‘alat kekuasaan’ untuk menghabisi lawan politik, sebetulnya relungan hati kita sama,” katanya dalam rapat tersebut.

Kekhawatiran advokat ini relevan mengingat sejarah penggunaan perangkat hukum dalam konteks persilangan politik di Indonesia. RUU Perampasan Aset dirancang untuk menyita aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana tertentu lainnya.

Jika tidak dirancang dengan cermat, mekanismenya bisa disalahgunakan untuk menyasar lawan politik tanpa pertimbangan hukum yang kuat.

Pisahkan Fungsi Penyidikan dan Pengelolaan

Juniver juga meminta DPR memberikan kejelasan mengenai pihak yang nantinya memiliki kewenangan melakukan perampasan sekaligus mengelola aset hasil sitaan. Fungsi penyidikan dan pengelolaan aset sebaiknya dipisahkan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang.

Ia menilai aparat penegak hukum yang menangani proses penyidikan tidak seharusnya sekaligus bertanggung jawab mengelola aset yang telah dirampas. “Jangan Kejaksaan yang menyidik, Kejaksaan yang menuntut kemudian mereka juga yang nantinya melakukan mengelola permohonan lelang, demikian juga KPK bisa juga dengan kepolisian,” ujarnya.

Menurut Juniver, pengelolaan aset hasil perampasan sebaiknya dilakukan oleh sebuah komite atau lembaga tersendiri yang bersifat independen. “Ini harus ada komite yang mana nanti bentuknya saran dari kami ini tidak boleh yang menyidik kemudian inilah yang mengelola,” tegasnya.

Mekanisme Akuntabel untuk Kepercayaan Publik

Dengan mekanisme pemisahan fungsi tersebut, penegakan hukum dinilai akan lebih akuntabel. Terdapat pemisahan jelas antara pihak yang melakukan penyidikan, penuntutan, hingga pengelolaan aset.

Pemisahan fungsi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan RUU Perampasan Aset apabila nantinya disahkan menjadi undang-undang. Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, lembaga penegak hukum berpotensi menggunakan regulasi baru ini untuk mengejar target atau agenda politik yang tidak sesuai dengan semangat penegakan hukum sejati.

Masukan dari Juniver menunjukkan pentingnya pembahasan RUU ini melibatkan kalangan praktisi hukum yang memahami celah-celah potensial. Debat matang di tingkat legislatif kini menjadi kunci agar regulasi yang lahir tidak hanya kuat dalam memerangi kejahatan, tetapi juga terlindungi dari penyalahgunaan.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda