JAKARTA — Advokat Firman Wijaya mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menetapkan standar kerugian negara yang jelas dan tegas. Tanpa itu, celah untuk penyitaan berlebihan akan tetap terbuka, bahkan tanpa mekanisme pemulihan bagi korban salah sita.
Persoalannya sederhana tapi serius. Ketika undang-undang tidak menjelaskan aset macam apa yang bisa disita, nilainya berapa, dan alasan proporsionalitasnya apa, maka aparat penegak hukum mendapat ruang terlalu luas. “Seperti memberikan blank check kepada aparat,” ujar Firman saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
Potensi Kerugian vs Kerugian Nyata
Salah satu titik kritis yang diangkat Firman adalah soal penghitungan kerugian itu sendiri. Haruskah penyitaan didasarkan pada potensi kerugian (potential loss)—angka yang belum terjadi—atau menunggu kerugian nyata (actual loss)? Pembedaan ini bukan semata teknis, melainkan menyangkut seberapa luas kewenangan ditangan penegak hukum.
“Jika masih dikira-kira, maka penyitaan dan pemblokiran tidak bisa diukur,” jelasnya. Praktisi hukum lain, Juniver Girsang, menambahkan kekhawatiran dengan menyebut contoh konkret.
Dalam kasus Duta Palma, Kejaksaan awalnya ingin menyita aset sekitar Rp 10 triliun, kemudian mengajukan dakwaan Rp 15 triliun, namun total aset yang disita mencapai Rp 80 triliun—semua berdasarkan perhitungan audit BPKP yang Juniver anggap subjektif.
Aset Vital Harus Dilindungi
Firman menekankan bahwa penyitaan menyentuh langsung kehidupan keperdataan. Instrumen ini tidak boleh melumpuhkan aktivitas bisnis atau hak privat seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Ia menunjuk praktik historis di pengadilan Indonesia. Sejak era 1980-an, Mahkamah Agung pernah menetapkan pengecualian: jangan sita satu-satunya rumah tinggal milik seseorang. Standar semacam ini perlu diperkuat dalam RUU.
Apabila aset yang akan disita adalah satu-satunya tempat tinggal, atau di dalamnya ada penyandang disabilitas dan tanggungan anak, maka pertimbangan proporsionalitas harus dilakukan secara cermat.
Mekanisme Pemulihan untuk Korban
Jika salah sita terjadi, kerugian bukan hanya sementara kehilangan aset. Maqdir Ismail, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2022–2027, mengingatkan pula bahwa RUU perlu mengatur perlindungan hakim terhadap upaya paksa penyidik atau penuntut umum. Ini bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.