Selasa, 4 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Advokat Soroti Ukuran Kerugian dan Risiko Salah Sita Aset di RUU Perampasan Aset

Rapat dengar pendapat RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Jakarta
Advokat menjelaskan kekhawatiran atas risiko salah sita aset dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR (. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Advokat Firman Wijaya mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menetapkan standar kerugian negara yang jelas dan tegas. Tanpa itu, celah untuk penyitaan berlebihan akan tetap terbuka, bahkan tanpa mekanisme pemulihan bagi korban salah sita.

Persoalannya sederhana tapi serius. Ketika undang-undang tidak menjelaskan aset macam apa yang bisa disita, nilainya berapa, dan alasan proporsionalitasnya apa, maka aparat penegak hukum mendapat ruang terlalu luas. “Seperti memberikan blank check kepada aparat,” ujar Firman saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).

Potensi Kerugian vs Kerugian Nyata

Salah satu titik kritis yang diangkat Firman adalah soal penghitungan kerugian itu sendiri. Haruskah penyitaan didasarkan pada potensi kerugian (potential loss)—angka yang belum terjadi—atau menunggu kerugian nyata (actual loss)? Pembedaan ini bukan semata teknis, melainkan menyangkut seberapa luas kewenangan ditangan penegak hukum.

“Jika masih dikira-kira, maka penyitaan dan pemblokiran tidak bisa diukur,” jelasnya. Praktisi hukum lain, Juniver Girsang, menambahkan kekhawatiran dengan menyebut contoh konkret.

Dalam kasus Duta Palma, Kejaksaan awalnya ingin menyita aset sekitar Rp 10 triliun, kemudian mengajukan dakwaan Rp 15 triliun, namun total aset yang disita mencapai Rp 80 triliun—semua berdasarkan perhitungan audit BPKP yang Juniver anggap subjektif.

Aset Vital Harus Dilindungi

Firman menekankan bahwa penyitaan menyentuh langsung kehidupan keperdataan. Instrumen ini tidak boleh melumpuhkan aktivitas bisnis atau hak privat seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Ia menunjuk praktik historis di pengadilan Indonesia. Sejak era 1980-an, Mahkamah Agung pernah menetapkan pengecualian: jangan sita satu-satunya rumah tinggal milik seseorang. Standar semacam ini perlu diperkuat dalam RUU.

Apabila aset yang akan disita adalah satu-satunya tempat tinggal, atau di dalamnya ada penyandang disabilitas dan tanggungan anak, maka pertimbangan proporsionalitas harus dilakukan secara cermat.

Mekanisme Pemulihan untuk Korban

Jika salah sita terjadi, kerugian bukan hanya sementara kehilangan aset. Maqdir Ismail, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2022–2027, mengingatkan pula bahwa RUU perlu mengatur perlindungan hakim terhadap upaya paksa penyidik atau penuntut umum. Ini bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

Firman lebih spesifik: mekanisme pemulihan harus diatur eksplisit. Dalam konsep hukum administrasi negara, ini disebut Onrechtmatige Overheidsdaad (perbuatan melawan hukum oleh penguasa). Ketika salah sita terjadi, korban berhak menuntut ganti rugi yang mencakup bunga, keuntungan yang hilang, biaya hukum, dan forum ganti rugi yang efektif.

Keseimbangan antara upaya hukum juga krusial. Keberatan terhadap penyitaan sering kali baru bisa dilontarkan setelah putusan dijatuhkan—padahal untuk memulihkan atau membantah salah sita, waktu adalah aset yang tidak bisa dikembalikan.

Potensi Politisasi

Juniver Girsang mengingatkan DPR agar pembahasan RUU dilakukan dengan hati-hati. Regulasi ini tidak boleh membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menjadikannya alat untuk menghabisi lawan politik. “Jangan ini jadi alat kekuasaan baru,” tegasnya dalam rapat Senin (3/8).

Ia juga mengusulkan pemisahan fungsi: pihak yang menyidik tidak boleh sekaligus mengelola aset hasil sitaan. Kejaksaan yang menyidik, menuntut, dan kemudian mengelola permohonan lelang aset akan menciptakan konflik kepentingan. Perlu ada komite independen yang menangani pengelolaan aset.

Juniver mendesak pula agar standar bukti diperjelas. Jaksa atau penyidik perlu menganalisis keterkaitan aset dengan hasil pidana secara riil, bukan sekadar perkiraan. Jika praduga tetap dipertimbangkan, batasi pada tindak pidana serius saja—misalnya dengan jangka waktu seperti di Inggris (enam tahun) atau Afrika Selatan (tujuh tahun).

Maqdir menegaskan: pemilik aset harus berhak menguji kebenaran bukti melalui proses yang adil tanpa tekanan. Termasuk perlindungan terhadap aset korporasi yang belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menurut hukum pidana.

Debat RUU Perampasan Aset mencerminkan persoalan mendasar: bagaimana negara memerangi kejahatan finansial tanpa memberi aparat kewenangan yang begitu luas hingga menjadi bumerang bagi warga yang tidak bersalah. Kejelasan ukuran kerugian, mekanisme pemulihan, dan pemisahan fungsi adalah tiga pilar yang advokat desak masuk dalam desain final undang-undang ini.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda