JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen lembaganya untuk melibatkan publik secara nyata dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini mendapat apresiasi dari Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, yang menilai keterbukaan tersebut sebagai kunci penting untuk menjamin legitimasi aturan di masa mendatang.
Pokok Peristiwa
Puan menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini masih berada dalam tahap penyusunan bersama pemerintah. Dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Jumat (14/8/2026), ia menekankan bahwa proses legislasi harus mengedepankan meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna.
Menurut Hardjuno, penekanan tersebut adalah langkah strategis agar RUU memiliki substansi yang solid sekaligus membangun kepercayaan publik. Baginya, komitmen ini menunjukkan bahwa DPR tidak sekadar mengejar kuantitas produk legislasi, tetapi memperhatikan kualitas aturan agar dapat diimplementasikan secara efektif untuk memberantas kejahatan ekonomi.
“Saya mengapresiasi apa yang disampaikan Ketua DPR. Ini merupakan arah yang baik dalam proses pembentukan undang-undang,” ujar Hardjuno, Senin (17/8/2026). Ia berharap keterbukaan yang dijanjikan tidak berhenti pada formalitas belaka, melainkan benar-benar melibatkan masyarakat secara substantif dalam setiap tahapan pembahasan.
Konteks
Hardjuno mengingatkan bahwa partisipasi yang bermakna memerlukan transparansi lebih jauh. Publik, menurutnya, berhak mengetahui secara jelas apa saja pasal yang tengah dibahas, masukan mana yang diakomodasi oleh DPR dan pemerintah, serta bagaimana kontribusi tersebut memengaruhi draf akhir. Tanpa transparansi tersebut, legitimasi produk hukum yang dihasilkan berisiko dipertanyakan.
Ada beberapa poin krusial yang ia soroti perlu dikawal ketat oleh publik. Di antaranya adalah mekanisme penelusuran aset, standar pembuktian, perlindungan hukum bagi pihak beritikad baik, hingga mekanisme pengawasan dan keberatan.
Dampak dan Langkah Berikutnya
Pembahasan atas aspek-aspek tersebut harus dilakukan secara terbuka agar kewenangan yang diberikan kepada aparatur negara tetap memiliki kontrol yang kuat dan tidak tumpang tindih.
Puan sendiri sebelumnya mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset termasuk dalam daftar 43 rancangan aturan yang kini tengah disusun bersama pemerintah. DPR berkomitmen memastikan bahwa pembentukan regulasi ini tidak hanya sejalan dengan amanat konstitusi, tetapi juga menjawab kebutuhan hukum nasional dengan menjaga keseimbangan antara pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak asasi.
Kehadiran undang-undang yang kuat diharapkan mampu menjadi instrumen efektif untuk memulihkan aset negara sekaligus menjamin prinsip negara hukum. Ke depannya, efektivitas RUU ini sangat bergantung pada seberapa luas ruang partisipasi yang diberikan DPR bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebelum draf tersebut disahkan menjadi undang-undang.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.