JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima sejumlah tokoh dan pegiat antikorupsi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7). Pertemuan ini menjadi krusial di tengah sorotan publik terhadap kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sempat memicu perdebatan di ruang digital.
Sejumlah figur penting hadir dalam agenda tersebut, termasuk tokoh pendiri KPK seperti Erry Riyana Hardjapamekas dan Chandra M. Hamzah. Hadir pula Komisaris Tempo Bambang Harymurti serta CEO Katadata Metta Dharmasaputra.
Pertemuan berlangsung hangat dengan fokus utama merumuskan strategi pemberantasan korupsi yang lebih efektif, berkeadilan, dan tetap sasaran sesuai prinsip United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Dalam pertemuan banyak hal yang disampaikan, terutama terkait langkah-langkah dan pencegahan korupsi yang di mana tujuan utama untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera yang optimal,” tulis Dasco melalui akun Instagram pribadinya, @sufmi_dasco.
Dorongan Kepastian Hukum dan RUU Perampasan Aset
Selain soal teknis pemberantasan rasuah, para tokoh yang hadir menekankan urgensi peniadaan praktik kriminalisasi dan penguatan kepastian hukum. Metta Dharmasaputra menyebut poin ini selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kepastian hukum sebagai motor utama untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Dinamika ini terjadi seiring dengan upaya DPR meredam narasi miring yang berkembang di publik. Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menegaskan bahwa informasi yang menyebut DPR enggan membahas RUU Perampasan Aset adalah hoaks. Menurut Puan, disinformasi tersebut sengaja diproduksi untuk mendiskreditkan lembaga legislatif dan membenturkan DPR dengan masyarakat.
“Narasi-narasi tersebut membenturkan keberadaan DPR RI dengan rakyat, seolah-olah keduanya berada dalam posisi yang saling berlawanan,” tegas Puan dalam pidato Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan V, Selasa (21/7).
Komitmen Kerja Saat Masa Reses
DPR memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menjadi prioritas pada tahun 2026. Dasco memberikan lampu hijau bagi Komisi III DPR untuk tetap bekerja melanjutkan rapat dengar pendapat umum selama masa reses, dengan catatan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
Langkah ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang menargetkan regulasi tersebut rampung tahun ini.
Selain RUU Perampasan Aset, beberapa komisi lainnya juga telah mengajukan izin untuk melanjutkan pembahasan legislasi strategis, termasuk RUU Satu Data, RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan, serta RUU Hak Cipta selama masa reses yang berlangsung mulai 21 Juli hingga pertengahan Agustus mendatang.
Bagi publik, kepastian ini merupakan langkah krusial. Kepercayaan masyarakat menjadi modal sosial utama bagi stabilitas politik dan iklim investasi di Indonesia. Dengan adanya dialog antara pimpinan DPR dan para pegiat antikorupsi, diharapkan lahir proses legislasi yang transparan, konstruktif, dan mampu menjawab desakan kebutuhan masyarakat akan tata kelola pemerintahan yang bersih.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.