Selasa, 21 Juli 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

DPR Tetap Bahas Sejumlah RUU Selama Reses, Termasuk RUU Perampasan Aset

DPR Tetap Bahas Sejumlah RUU Selama Reses, Termasuk RUU Perampasan Aset
Foto: Katadata

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat akan memasuki masa reses mulai Rabu (22 Juni) hingga 13 Agustus 2026, namun sebagian legislator tetap membahas lima undang-undang tanpa kembali ke daerah pemilihannya. Pembahasan melibatkan dua aturan baru dan tiga revisi undang-undang yang ditangani lima komisi berbeda.

Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengumumkan rencana tersebut di Gedung DPR, Selasa (21 Juli). “Beberapa komisi sudah meminta izin untuk tetap membahas undang-undang selama masa reses,” ujarnya.

Dua kebijakan baru yang masih dibahas adalah RUU Perampasan Aset (Komisi III) dan RUU Satu Data (Komisi X). Sementara tiga revisi aturan mencakup UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Komisi XIII), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX), dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Komisi V).

RUU Perampasan Aset Dianggap Mendesak

Dasco memberikan penekanan khusus pada dua undang-undang: RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Ketenagakerjaan. Menurut dia, RUU Perampasan Aset penting dibahas lantaran telah menyerap aspirasi masyarakat selama dua bulan terakhir.

“Dinamika yang ada di publik saat ini adalah DPR dianggap tidak mau membahas RUU Perampasan Aset. Padahal kami sudah melakukan partisipasi publik melalui Komisi III DPR selama dua bulan lebih,” jelasnya. Pembahasan selama reses dipandang perlu untuk menepis isu yang berkembang di media sosial dan ruang publik.

Ketenagakerjaan Mengikuti Amanat Konstitusi

Revisi UU Ketenagakerjaan juga dianggap mendesak karena adanya mandat tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi pada 2026. Salah satu rapat akan mendengarkan masukan langsung dari kelompok buruh. Pembahasan menyeluruh akan dilanjutkan saat masa persidangan berikutnya.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal sebelumnya menyatakan RUU Ketenagakerjaan akan masuk tahap pembahasan tingkat I pada masa sidang selanjutnya. “Komisi IX DPR kemarin menyampaikan ada urgensi untuk bertemu dengan beberapa pemangku kepentingan dalam pembuatan RUU Ketenagakerjaan,” kata Cucun dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (14 Juli).

Asosiasi Pengusaha Minta Diskusi Bersama

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai RUU Ketenagakerjaan perlu dibahas bersama terlebih dahulu antara pengusaha dan pekerja sebelum diajukan ke pemerintah. Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menekankan penyusunan UU yang baru harus berangkat dari kesepahaman bersama.

“Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya implementatif dan berdaya saing, tetapi juga mencerminkan keseimbangan kepentingan serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan yang adil bagi pekerja,” ujar Shinta dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13 April).

Dengan melanjutkan pembahasan lima rancangan undang-undang selama masa reses, DPR berupaya menunjukkan komitmen terhadap agenda legislatif strategis sambil tetap menjalani fungsi representasi melalui interaksi langsung dengan para pemangku kepentingan dan kelompok masyarakat.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda