Minggu, 2 Agustus 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Dicabut BI dan Tata Cara Penukarannya

Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Dicabut BI dan Tata Cara Penukarannya
Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Dicabut BI dan Tata Cara Penukarannya

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut serta menarik sejumlah pecahan uang rupiah dari peredaran. Masyarakat yang masih menyimpan uang emisi lama tersebut tidak bisa lagi menggunakannya sebagai alat pembayaran yang sah. Bank sentral mengimbau pemilik uang untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir.

Langkah penarikan ini merupakan prosedur berkala untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat. Selain itu, kebijakan ini menyesuaikan dengan perkembangan teknologi pengaman uang kertas maupun logam guna meminimalisir potensi pemalsuan. Jika melewati tenggat waktu yang ditetapkan, uang tersebut dipastikan hangus dan tidak dapat ditukarkan dengan emisi baru.

Daftar Pecahan yang Ditarik

Beberapa pecahan uang rupiah yang telah dicabut mencakup uang kertas tahun emisi lama hingga Uang Rupiah Khusus (URK).

Untuk uang kertas emisi 1984 hingga 1988 seperti pecahan Rp 100, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 1.000, dan Rp 500 tahun emisi 1984-1988, batas waktu penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta adalah 24 September 2028.

Sementara itu, untuk uang logam Dwikora tahun emisi 1964 dan pecahan logam lain tahun emisi 1970 hingga 1979 memiliki batas penukaran hingga 14 November 2029.

Selain uang edaran umum, BI juga menarik URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 dalam berbagai pecahan, mulai dari Rp 200 hingga Rp 100.000, serta URK Seri Cagar Alam tahun emisi 1974. Seluruh URK tersebut memiliki tenggat waktu penukaran yang sama, yakni pada 29 Agustus 2031.

Panduan Penukaran Uang

Bagi masyarakat yang menemukan uang lama di dalam brankas, celengan, atau dompet, tidak perlu khawatir. Penukaran tetap bisa dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Prosedurnya cukup sederhana, namun ada beberapa syarat yang harus diperhatikan agar penukaran berjalan lancar.

Prosedur pertama adalah memastikan kondisi fisik uang masih dapat dikenali keasliannya. Uang yang rusak parah atau hancur total berisiko ditolak oleh pihak bank. Saat mendatangi kantor BI, pastikan juga untuk membawa KTP atau tanda pengenal resmi sebagai prosedur standar perbankan.

Khusus untuk uang logam, penggantian nilai nominal akan diberikan jika fisik uang masih lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri keasliannya bisa diidentifikasi. Jika fisik uang sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, penggantian tidak akan diberikan.

Penting bagi masyarakat untuk tidak menunda proses penukaran ini. Begitu masa berlaku penukaran habis, uang tersebut kehilangan nilainya secara resmi. Melakukan penukaran lebih awal di kantor bank sentral terdekat menjadi langkah paling aman untuk memastikan nilai aset tetap terjaga sesuai dengan nominal yang tertera pada uang tersebut.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda