Senin, 3 Agustus 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Bahlil Dorong Masyarakat Daerah Lebih Aktif Terlibat Pengelolaan Tambang

Bahlil Dorong Masyarakat Daerah Lebih Aktif Terlibat Pengelolaan Tambang
Bahlil Dorong Masyarakat Daerah Lebih Aktif Terlibat Pengelolaan Tambang

PALEMBANG — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengajak masyarakat daerah untuk mengambil peran lebih signifikan dalam pengelolaan sumber daya alam. Langkah ini dilakukan agar manfaat ekonomi dari sektor pertambangan tidak lagi terkonsentrasi di pusat, melainkan dapat dirasakan langsung oleh warga di wilayah penghasil.

Pokok Peristiwa

Bahlil menyampaikan dorongan tersebut saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan, Minggu, 2 Agustus 2026. Ia menyoroti fenomena di mana banyak kantor pusat pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih beroperasi di Jakarta, sehingga kehadiran perusahaan di daerah yang memiliki kekayaan alam justru kerap kurang dirasakan dampaknya secara optimal.

Potensi besar yang dimiliki Sumatera Selatan, khususnya di sektor batu bara, menjadi contoh nyata yang dipaparkan Bahlil. Menurutnya, kekayaan tersebut harus dikelola dengan skema yang memberikan keuntungan lebih besar bagi penduduk setempat agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri.

Konteks

Upaya untuk memangkas ketimpangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi ini sengaja dirancang untuk membuka peluang lebih luas bagi masyarakat daerah melalui keterlibatan koperasi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah kini memberikan ruang prioritas bagi UMKM dan koperasi untuk terjun langsung dalam pengelolaan usaha pertambangan. Bahlil menegaskan, kebijakan ini adalah langkah strategis untuk memastikan masyarakat daerah mampu menjadi tuan di negeri sendiri, sehingga pengelolaan sumber daya alam tidak hanya dinikmati oleh kelompok atau entitas bisnis tertentu.

Dampak dan Langkah Berikutnya

Dalam praktiknya, kepala daerah memegang peran kunci untuk menyukseskan agenda ini. Bahlil berpesan agar kepala daerah yang wilayahnya masih memiliki potensi tambang namun belum memiliki IUP, dapat segera mengajukan wilayah tersebut untuk diproses.

Melalui pengajuan ini, pemerintah pusat akan memberikan prioritas pengelolaan kepada pihak-pihak lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui keterlibatan aktif pelaku usaha lokal, diharapkan muncul geliat pembangunan ekonomi baru di tingkat daerah. Bahlil berharap anak-anak daerah dapat menjadi motor penggerak pembangunan sekaligus pembawa manfaat ekonomi melalui pengelolaan sektor pertambangan yang lebih inklusif dan transparan ke depannya.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda