JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan kini diwajibkan secara daring melalui sistem Elektronik Data Bayar Upah (EDABU). Proses ini memungkinkan HRD dan tim finance menyelesaikan kewajiban bulanan tanpa perlu datang ke kantor BPJS, cukup dari meja kerja dalam hitungan menit.
Metode pembayaran digital ini harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya. Keterlambatan akan berujung pada denda sebesar 2% dari total iuran, yang secara otomatis akan terakumulasi di sistem EDABU.
Syarat Sebelum Bayar Iuran BPJS di EDABU
Sebelum memulai proses pembayaran, pastikan perusahaan telah memenuhi beberapa persyaratan mendasar. Pertama, perusahaan wajib memiliki akun EDABU yang sudah diaktivasi di kantor BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan Nomor Kepesertaan dan kata sandi. Kedua, data upah karyawan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap bulan berjalan harus sudah disiapkan dengan akurat. Terakhir, akses internet yang stabil dan fasilitas perbankan elektronik (e-banking) diperlukan untuk menyelesaikan pembayaran menggunakan kode Virtual Account (VA).
Langkah-Langkah Pembayaran Iuran BPJS Melalui EDABU
Proses pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat EDABU melibatkan lima langkah utama yang harus diikuti secara berurutan.
Login ke Website EDABU
Langkah pertama adalah mengakses portal EDABU. Buka peramban dan kunjungi alamat https://edabu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah halaman terbuka, masukkan Nomor Kepesertaan Perusahaan dan Kata Sandi yang telah terdaftar. Terakhir, klik tombol “Login” untuk masuk ke dasbor akun perusahaan.
Input Data Upah Karyawan
Setelah berhasil login, navigasikan ke menu “Pelaporan Upah” di dasbor. Pilih periode upah yang ingin dibayarkan, misalnya “Agustus 2026”. Kemudian, klik “Tambah Data” untuk memasukkan detail gaji pokok dan tunjangan tetap setiap karyawan secara individu. Setelah semua data terisi, klik “Simpan”. Sistem akan secara otomatis menghitung total iuran berdasarkan komposisi program JKK (0.24%-1.74%), JKM (0.3%), JHT (3.7%), dan JP (2%).
Generate Kode Bayar / Virtual Account
Setelah data upah tersimpan, beralihlah ke menu “Pembayaran Iuran”. Pilih periode yang akan dibayar, lalu klik “Buat Kode Bayar”. Tunggu beberapa detik hingga sistem menghasilkan Kode Bayar atau Virtual Account (VA) beserta rincian tagihan yang harus dibayarkan. Penting untuk diingat bahwa kode bayar ini hanya berlaku hingga tanggal 15 di bulan yang sama. Jika melewati tanggal tersebut, kode bayar baru harus dibuat.
Bayar Kode VA via Bank
Kode Virtual Account dapat dibayarkan melalui berbagai platform perbankan, termasuk Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, baik melalui ATM, mobile banking, maupun internet banking. Sebagai contoh, untuk pembayaran via BCA Mobile, buka aplikasi m-BCA, pilih “m-Transfer”, lalu “BCA Virtual Account”. Masukkan Kode Bayar yang diperoleh dari EDABU, cek kembali nama perusahaan dan nominal tagihan untuk memastikan kebenaran data, lalu klik “Kirim”. Masukkan PIN m-BCA untuk menyelesaikan transaksi.
Cek Status Pembayaran
Setelah pembayaran dilakukan, kembali ke portal EDABU dan kunjungi menu “Riwayat Pembayaran”. Status pembayaran akan berubah menjadi “LUNAS” dalam waktu maksimal 1×24 jam. Perusahaan dapat mengunduh bukti bayar dari menu ini sebagai arsip internal.
Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026
Pembagian iuran BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026 melibatkan kontribusi dari perusahaan dan karyawan. Rinciannya sebagai berikut:
| Program | Ditanggung Perusahaan | Ditanggung Karyawan |
|---|---|---|
| JKK | 0.24% – 1.74% | 0% |
| JKM | 0.30% | 0% |
| JHT | 3.70% | 2.00% |
| JP | 2.00% | 1.00% |
| TOTAL | 6.24% – 7.74% | 3.00% |
Deadline dan Denda Keterlambatan Iuran
Batas akhir pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah tanggal 15 setiap bulan berikutnya. Sebagai contoh, iuran untuk bulan Juli 2026 harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 Agustus 2026. Keterlambatan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran yang seharusnya dibayarkan. Denda ini akan muncul secara otomatis dalam sistem EDABU pada bulan berikutnya.
Kendala Umum Saat Bayar Iuran di EDABU
Beberapa kendala umum mungkin ditemui saat melakukan pembayaran di EDABU. Jika kode bayar tidak muncul, pastikan semua data upah karyawan sudah tersimpan dengan benar. Apabila status pembayaran belum berubah menjadi ‘LUNAS’ padahal sudah dibayar lebih dari 1×24 jam, disarankan untuk menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di 175. Jika lupa kata sandi, opsi ‘Lupa Password’ di halaman login dapat digunakan, atau dapat melakukan reset melalui kantor cabang terdekat. Untuk karyawan baru, proses mutasi peserta harus dilakukan terlebih dahulu sebelum input data upah.
Tips Agar Tidak Telat Bayar Iuran
Agar terhindar dari keterlambatan dan denda, perusahaan dapat menerapkan beberapa tips. Pertama, setel pengingat (reminder) pada tanggal 10 setiap bulan untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu. Kedua, usahakan untuk membayar di awal bulan, jangan mendekati tanggal 15, untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan sistem atau perbankan. Ketiga, periksa kotak masuk email secara berkala, karena BPJS Ketenagakerjaan sering mengirimkan notifikasi jatuh tempo iuran.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui EDABU telah memudahkan proses administrasi perusahaan, memastikan kepatuhan regulasi, dan menjaga perlindungan bagi karyawan. Konsisten melakukan lima langkah utama—login, input upah, generate VA, bayar, dan cek lunas—akan membantu HRD dan tim finance dalam menjalankan tugas ini dengan efisien.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.