JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memasuki periode pencairan Tahap 3 yang berlangsung Juli hingga September 2026. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penyaluran dana bansos tersebut, dengan sejumlah perubahan aturan yang perlu diperhatikan.
Perubahan krusial meliputi penargetan penerima pada Desil 1-4 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan evaluasi masa penerimaan bansos bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setelah lima tahun berturut-turut. Ini jadwal lengkap dan cara cek status pencairan bansos menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jadwal Pencairan Bansos 2026 Tahap 3: Juli-September
Kemensos membagi penyaluran bansos menjadi empat tahap dalam satu tahun, di mana setiap tahap mencakup periode tiga bulan. Pada Agustus 2026, pencairan Tahap 3 yang meliputi alokasi Juli, Agustus, dan September sedang berjalan. Tahap sebelumnya, yaitu Tahap 1 (Januari-Maret) dan Tahap 2 (April-Juni), telah selesai disalurkan.
Penting untuk dicatat bahwa tidak ada tanggal pasti untuk pencairan bansos. Proses penyaluran bisa berlangsung dari minggu pertama hingga minggu keempat dalam periode tersebut, tergantung pada kesiapan data di masing-masing wilayah. Secara umum, rekonsiliasi data untuk Tahap 3 dilakukan pada Juli, Surat Perintah Membayar (SPM) turun pada minggu kedua Juli, dan penyaluran dimulai dari minggu ketiga Juli hingga September.
Nominal Bansos 2026 yang Cair Agustus
Beberapa jenis bansos yang cair pada periode ini memiliki nominal berbeda:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Diberikan setiap tiga bulan.
- Ibu Hamil & Balita: Rp750.000/tahap
- Siswa SD: Rp225.000/tahap
- Siswa SMP: Rp375.000/tahap
- Siswa SMA: Rp500.000/tahap
- Lansia 60+: Rp600.000/tahap
- Disabilitas: Rp600.000/tahap
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako: Senilai Rp200.000/bulan. Biasanya dirapel untuk 2-3 bulan sekaligus, sehingga KPM menerima Rp400.000 hingga Rp600.000 dalam sekali pencairan.
- Selain itu, bantuan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), dan Bansos Beras 10 Kg juga termasuk dalam penyaluran tahun 2026.
Aturan Baru Bansos 2026 Wajib Tahu
Pemerintah menerapkan beberapa aturan baru untuk penyaluran bansos 2026:
- Data DTKS: Penerima PKH dan BPNT kini hanya mencakup desil 1-4 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sementara PBI-JK hingga desil 5.
- Evaluasi 5 Tahun: KPM PKH/BPNT yang telah menerima bantuan selama lima tahun berturut-turut akan dievaluasi. Jika dianggap sudah mampu, bantuan akan dihentikan. Pengecualian berlaku untuk lansia dan disabilitas berat.
- Dua Jalur Penyaluran: Bansos disalurkan melalui dua jalur utama: bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta PT Pos Indonesia untuk wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal), lansia, dan disabilitas dengan metode door-to-door.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.